Nasional

Kronologi Tewasnya Letda Jihad di Gudang Kopassus Kartasura

Kronologi Tewasnya Letda Jihad di Gudang Kopassus Kartasura
Daftar Isi
  1. Dugaan Kelalaian Prosedur Senjata
  2. Penetapan Tersangka dan Sanksi
  3. Proses Hukum dan Penahanan

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) memaparkan kronologi insiden yang merenggut nyawa Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura pada Sabtu (24/10).

Dugaan Kelalaian Prosedur Senjata

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf Indra Mardianto menyatakan bahwa investigasi awal dan rekaman kamera pengawas menunjukkan peristiwa tersebut diduga timbul akibat kelalaian saat prosedur pengosongan senjata atau clearing di dalam gudang, bukan tindakan penembakan yang disengaja. Meski demikian, Indra menuturkan dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/10), kepastian mengenai penyebab serta sifat insiden masih menanti hasil investigasi dari Denpom.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka yang berinisial Letda Inf AG diduga mengabaikan standar operasional prosedur terkait pengamanan dan penanganan senjata api. Kelalaian itu mencakup tindakan mengokang pistol tanpa mengecek kondisi kamar peluru serta keberadaan amunisi terlebih dahulu. Di samping itu, jari pelaku juga diduga masuk ke area pelatuk yang merupakan bagian sensitif pemicu tembakan apabila tertarik, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Penetapan Tersangka dan Sanksi

Tim gabungan dari Denpom Kopassus, Denintel Kopassus, bersama unsur pengamanan Grup 2 telah merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara secara menyeluruh, mengamankan rekaman kamera pengawas, dan memeriksa para saksi di lokasi kejadian. Menyusul gelar perkara tersebut, Letda Inf AG resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai bentuk tanggung jawab satuan, Indra menyampaikan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi administratif berat berupa pencabutan Tanda Kualifikasi Para, Komando, serta Anti Teror terhadap pelaku kelalaian tersebut.

Proses Hukum dan Penahanan

Seluruh berkas perkara beserta barang bukti telah diserahkan secara resmi kepada Denpom IV/4 Surakarta guna menjamin objektivitas penyidikan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk pistol, satu buah magazen, satu butir selongsong peluru, serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian demi menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kopassus menegaskan proses hukum berjalan sesuai aturan, di mana tersangka terancam dijerat pasal 474 ayat (3) KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *