Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak bisa mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal tersebut disebabkan oleh aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Alasan Status Saksi dan Aturan KUHAP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Nusron berstatus sebagai saksi dalam pemanggilan sebelumnya. Menurut Budi, tindakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat diberlakukan kepada pihak yang berstatus sebagai tersangka.
Pihaknya menjelaskan kepada wartawan pada Rabu (21/10) bahwa merujuk pada KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka, sedangkan Nusron berstatus sebagai saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya.
Jadwal Pemeriksaan Ulang dan Daftar Tersangka
Budi menyampaikan bahwa penyidik akan segera mengatur jadwal pemanggilan berikutnya untuk Nusron. KPK berharap Nusron dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut guna memberikan keterangan yang diperlukan penyidik dalam upaya mengungkap perkara ini.
Sebelumnya, Nusron telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pada pemanggilan pertama hari Rabu (7/10), ia tidak hadir dengan alasan terdapat agenda internal di Kementerian ATR/BPN. Kemudian, pada penjadwalan ulang hari Kamis (15/10), Nusron kembali absen karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Dalam penyidikan perkara di Kementerian ATR/BPN ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya terdiri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Berdasarkan keterangan KPK, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.








