Hukum & Kriminal

KPK Periksa Pegawai Summarecon Terkait Suap Blokir Lahan

KPK Periksa Pegawai Summarecon Terkait Suap Blokir Lahan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pegawai PT Summarecon Agung Tbk di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan lahan di Kabupaten Bogor kepada pejabat Kementerian ATR/BPN.

Materi Pemeriksaan Pegawai Summarecon

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami pengelolaan lahan serta mekanisme yang ditempuh oleh perusahaan pengembang tersebut dalam mengurus pembukaan blokir di Kantor Pertanahan Bogor. Kasus ini diduga melibatkan praktik suap kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Ya tentunya materi secara umum pemeriksaan kepada saksi dari sisi Summarecon berkaitan dengan pengelolaan-pengelolaan lahan yang dilakukan. Bagaimana kemudian proses dan mekanisme yang dilakukan oleh PT Summarecon dalam pengurusan buka blokir di Kantah Bogor yang kemudian ada dugaan tindak suap yang dilakukan kepada oknum-oknum di Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan.

Pemanggilan Menteri ATR/BPN dan Daftar Tersangka

Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi setelah absen dalam dua panggilan sebelumnya. Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya telah menerima surat permohonan penundaan dari Nusron yang berhalangan hadir karena agenda lain, seperti disampaikan pada Jumat (17/10).

Penyidik akan menganalisis alasan ketidakhadiran tersebut untuk menentukan langkah lanjutan berupa penjadwalan ulang atau tindakan lain. Selain kasus suap pembukaan blokir lahan, KPK juga mendalami dugaan jual-beli jabatan serta penerimaan lain terkait layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta lima tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *