Hukum & Kriminal

Bareskrim Usut Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label

Bareskrim Usut Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label
Daftar Isi
  1. Pengusutan Berawal dari Laporan
  2. Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Barang Bukti
  3. Nilai Barang Bukti dan Proses Produksi
  4. Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjutan

Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi beras fortifikasi dengan informasi pada label kemasan ke tahap penyidikan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita 1.194 kemasan beras dari lima merek berbeda serta satu rangkaian mesin produksi beras fortifikasi di Jakarta Timur.

Pengusutan Berawal dari Laporan

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari tindak lanjut program pemerintah dan laporan terkait permasalahan beras fortifikasi.

“Berdasarkan program Asta Cita Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melalui program Quick Wins 1 Kegiatan Prioritas Kapolri tentang Polisi Peduli Pangan, dan juga menindaklanjuti surat dari Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Bapak Kapolri, di mana, surat tersebut tertanggal 15 September 2026 tentang permasalahan beras fortifikasi,” ujar Suhasto dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelidiki produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan ketidaksesuaian kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi, yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

“Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek, yaitu Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma,” kata Suhasto seperti dilaporkan Liputan6.com.

“Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” sambung dia.

Suhasto mengatakan, Bapanas kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penyelidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi yang terdiri dari pelapor dari Bapanas, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli dari laboratorium pengujian dan ahli perlindungan konsumen untuk mendukung pembuktian perkara.

“Terus kemudian meminta juga keterangan ahli lab dari laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech atau SIG, terus kemudian meminta keterangan ahli perlindungan konsumen di mana semuanya ini adalah untuk mendukung pembuktian perkara,” ucap dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan pengujian laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beras fortifikasi dari lima merek dengan perincian beras Idola Merah kemasan 5 kilogram sebanyak 388 bungkus, beras Idola Hijau kemasan 5 kilogram sebanyak 190 bungkus, dan beras Cantik Manis kemasan 5 kilogram sebanyak 148 kemasan. Selain itu, petugas menyita beras Dewa Tunggal Raja Lele kemasan 5 kilogram sebanyak 380 bungkus serta beras Wijaya Kusuma kemasan 10 kilogram sebanyak 87 kemasan.

Selain beras, penyidik menyita satu rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan untuk memproduksi beras fortifikasi tersebut di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Nilai Barang Bukti dan Proses Produksi

Suhasto menyebutkan, total barang bukti yang disita mencapai 1.194 kemasan beras dengan berat keseluruhan 6.405 kilogram. Nilai beras tersebut diperkirakan mencapai Rp 155.260.000, sedangkan mesin produksi ditaksir bernilai Rp 1 miliar.

“Adapun barang bukti yang telah disita dalam perkara ini berupa 1.194 kemasan beras dengan berat total keseluruhan adalah 6.405 kilogram dengan estimasi nilai sebesar Rp 155.260.000 dan satu lini rangkaian mesin rice milling unit dengan estimasi nilai sebesar Rp 1 miliar,” jelas Suhasto.

Menurut Suhasto, PT DTA memproduksi beras khusus fortifikasi, yakni beras yang diperkaya dengan vitamin menggunakan bahan baku beras jadi dengan menambahkan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras.

“Jadi beras jadi ini tinggal ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu (destoner), pencampuran atau blending, penimbangan, hingga penyegelan kemasan,” terang dia.

Suhasto menambahkan, sepanjang April hingga Agustus 2026, PT DTA memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram beras fortifikasi. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp 18.100 hingga Rp 27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp 69.995.000.000.

Ancaman Hukuman dan Langkah Lanjutan

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Dalam hal ini sejalan dengan program Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yaitu Polisi Peduli Pangan, Polri dalam hal ini berkomitmen melindungi konsumen melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pelanggaran di bidang produksi dan perdagangan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen terkait mutu dan kandungan gizi produk,” terang dia.

Suhasto menegaskan, Bareskrim Polri dan Satuan Tugas Pangan akan terus mendalami perkara ini serta melengkapi bukti-bukti lainnya dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *