Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, memperingatkan pemerintah Indonesia agar tidak mengorbankan hukum internasional dalam keterlibatannya di Board of Peace atau Dewan Perdamaian.
Kritik terhadap Dewan Perdamaian
Albanese menilai, resolusi Dewan Keamanan PBB yang menjadi dasar pembentukan Board of Peace tidak sejalan dengan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Menurut dia, inisiatif tersebut bukan instrumen yang tepat untuk mewujudkan kemerdekaan dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina.
“Saya tahu beberapa negara bergabung dengan Board of Peace dengan niat baik. Namun, seperti kata pepatah, jalan menuju neraka dipenuhi niat baik,” kata Albanese dalam konferensi pers seusai diskusi yang diselenggarakan Amnesty International Indonesia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Albanese secara khusus mengkritik Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 karena mencerminkan momen tragis bagi multilateralisme. Menurut dia, tatanan internasional berisiko bergeser dari penghormatan terhadap hukum menjadi situasi tanpa kepastian hukum akibat tekanan negara berpengaruh serta negara yang diuntungkan oleh runtuhnya tatanan multilateral.
“Perasaan saya, kita sedang jatuh ke jurang. Kita benar-benar sedang menukik ke dalamnya, menuju dunia ketika warga sipil tidak lagi dilindungi, tetapi justru menjadi sasaran,” ujarnya.
Harapan pada Rekam Jejak Indonesia
Albanese mengingatkan, Indonesia memiliki rekam jejak panjang dalam memperjuangkan hak rakyat Palestina melalui Gerakan Non-Blok maupun bersama negara-negara Asia Tenggara termasuk Malaysia. Dia berharap posisi tersebut tetap dipertahankan karena sejalan dengan aspirasi masyarakat Indonesia, meskipun ia mengaku belum berinteraksi langsung dengan pemerintah Indonesia.
“Saya mendorong pemerintah Indonesia untuk selalu berpedoman pada hukum internasional secara konsisten dan dalam setiap tindakannya,” kata Albanese, sembari menegaskan bahwa dukungan politik tidak cukup tanpa konsistensi menjalankan hukum internasional.
Lebih lanjut, Albanese merujuk pada putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina sebagai tindakan melanggar hukum yang harus diakhiri. Konsekuensi hukum tersebut meliputi penarikan pasukan, pembongkaran permukiman, penghentian eksploitasi sumber daya, serta pemberian kompensasi.
Albanese menambahkan, proses hukum pidana terhadap pemimpin Israel serta perkara dugaan genosida di Mahkamah Internasional harus menjadi pertimbangan bagi negara-negara yang terlibat dalam kebijakan terkait Palestina.
Sumber: Republika Online RSS Feed







