Hukum & Kriminal

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 PMA

Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, 3 PMA

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Tiga di antara korporasi yang terseret dalam kasus tersebut merupakan perusahaan penanaman modal asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

Penetapan Tersangka Korporasi

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa jajarannya sudah menetapkan belasan perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Menurut Suyudi, tiga dari keseluruhan korporasi tersebut berstatus sebagai penanaman modal asing dan penanganannya masih terus berjalan, seperti disampaikan kepada Liputan6.com di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Meski demikian, Suyudi belum bersedia membeberkan identitas perusahaan-perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Ia memastikan bahwa penyidik tidak menghadapi hambatan apa pun dalam memproses kasus hukum ini.

Penyidikan 98 Laporan Kasus

Sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status sebanyak 98 laporan perkara kebakaran hutan yang melibatkan korporasi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Rangkaian proses hukum terhadap puluhan laporan tersebut saat ini masih terus berjalan.

Dalam konferensi pers di Istana pada Senin (19/10/2026), Suyudi menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan penyidikan dari total 98 laporan yang berkaitan dengan korporasi. Selama proses penyidikan berlangsung, polisi secara intensif mengumpulkan berbagai alat bukti guna menentukan pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Suyudi menambahkan, kepolisian dalam waktu dekat akan segera mengumumkan penetapan tersangka baru. Target tersangka berikutnya mencakup pemilik perusahaan serta para pemegang saham yang dinilai bertanggung jawab atas tindakan korporasi yang memicu kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *