Politik

Bahlil Respons Polemik Ijazah Gibran Minta Praduga Tak Bersalah

Bahlil Respons Polemik Ijazah Gibran Minta Praduga Tak Bersalah

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan terkait polemik gugatan keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyatakan bahwa semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut.

Tanggapan Partai Golkar

Menurut Bahlil, partainya akan memantau perkembangan dan kedalaman dari proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bahlil dalam pidatonya pada acara Doa Bersama dan Tasyakuran HUT Ke-62 Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta Barat, pada Selasa (20/10).

Ia menjelaskan bahwa Partai Golkar menghargai proses hukum yang berlaku serta taat pada mekanisme yang ada, sekaligus mengingatkan pentingnya menjaga demokrasi. Bahlil menegaskan bahwa persoalan ini masih berada di ranah hukum sehingga penanganannya harus berjalan sesuai koridor tersebut dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Lebih lanjut, Bahlil menilai bahwa isu politik tersebut merupakan langkah dari sekelompok masyarakat yang berupaya memperjuangkan penafsiran atau keinginan mereka untuk menggugat masalah ijazah wakil presiden.

Pandangan Ahmad Doli Kurnia

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyoroti adanya dugaan pasal selundupan, yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 18 Ayat 3. Pasal tersebut dinilai sebagai ketentuan yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Doli berpandangan bahwa polemik ini tidak memerlukan pembentukan hak angket atau panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjutinya. Ia mengusulkan agar Komisi II dapat langsung memanggil KPU serta pihak-pihak terkait guna membahas pasal selundupan yang dipersoalkan tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *