Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dilaporkan berada di luar negeri ketika mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Perjalanan ke Malaysia dan Singapura
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Nusron telah bertolak dari Jakarta menuju Batam sejak Rabu (14/10) atau satu hari sebelum jadwal pemeriksaan. Dari Batam, Nusron melanjutkan perjalanan ke Singapura menggunakan kapal laut.
Boyamin menjelaskan dalam keterangan tertulis pada Minggu (18/10), bahwa dari Singapura Nusron menyeberang menuju Johor Bahru, Malaysia. Berdasarkan penelusurannya, Nusron menghabiskan waktu sehari penuh di Johor Bahru bertepatan dengan hari pemanggilannya di KPK, sebelum akhirnya kembali ke Singapura pada Jumat (16/10).
Boyamin menduga keberangkatan Nusron ke luar negeri tidak mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Nusron baru sebatas menyampaikan permohonan izin dan langsung berangkat karena acara tersebut mendadak dan baru direncanakan pada hari Rabu.
Tanggapan KPK dan Daftar Tersangka
Pihak KPK menyatakan telah mengetahui informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia dan tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (15/10) menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan langkah tersebut agar seluruh proses penegakan hukum berjalan efektif.
Dalam penanganan perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, di mana para tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada Senin (19/10) sore, Boyamin menyebut Nusron telah terpantau kembali berada di kantor Kementerian ATR/BPN dan mendesak KPK agar berani menjemput atau menerbitkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.








