Daftar Isi
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap tindakan pembakaran, kelalaian, maupun pelanggaran yang memicu atau memperparah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi Islam tersebut menilai penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang bulu terhadap semua pihak yang terlibat.
Tuntutan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir menyatakan bahwa penegakan hukum wajib menyasar perorangan, korporasi, pihak yang memberikan perintah, pihak yang mengambil keuntungan, hingga pihak yang melindungi atau menghalangi proses hukum. Menurut Haedar, dugaan keterlibatan pejabat maupun aparat keamanan dan penegak hukum juga harus diperiksa secara mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa kekuasaan, jabatan, serta kekuatan modal tidak boleh berfungsi sebagai pelindung maupun penghalang dari proses pertanggungjawaban hukum. Dalam pandangan Muhammadiyah, pemeliharaan lingkungan merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai wujud amanah kekhalifahan manusia sekaligus tanggung jawab kepada generasi penerus.
Dampak Luas dan Kompleksitas Masalah
Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa karhutla, terutama yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Haedar menyebutkan bahwa bencana tersebut tidak hanya memicu kerusakan lingkungan yang parah, tetapi juga menimbulkan masalah serius bagi warga seperti gangguan kesehatan, terganggunya pendidikan, hilangnya sumber penghidupan, serta memburuknya citra Indonesia di kancah internasional.
Haedar menambahkan, persoalan karhutla memiliki tingkat kerumitan yang tinggi dari hulu hingga hilir, yang berkaitan dengan faktor alam, aktivitas manusia, serta tata kelola sumber daya alam. Ia menegaskan bahwa kondisi cuaca yang memicu kerentanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan upaya pencegahan dan penindakan.
Desakan Pembenahan Tata Kelola dan Prioritas Keselamatan
Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengerahkan seluruh kemampuan secara optimal, cepat, masif, serta terkoordinasi guna mengatasi karhutla dengan menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah agar membenahi tata kelola sumber daya alam agar berorientasi pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
Haedar menyoroti komitmen politik Presiden Prabowo Subianto dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam berdasarkan konstitusi, sehingga diharapkan mampu melahirkan kebijakan strategis yang mendasar. Selain itu, jajaran kepala daerah mulai dari tingkat gubernur, bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa di wilayah rawan diminta untuk memastikan kebijakan pencegahan dan pemulihan berjalan selaras dengan pemerintah pusat.
Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman yang terus-menerus membebani masyarakat, sehingga kesungguhan pemerintah, aparat, dan dunia usaha harus dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan.








