Hukum & Kriminal

Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

Hakim Tolak Eksepsi Roy Suryo, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Roy Suryo. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Lanjutan Proses Persidangan

Ketua majelis hakim, Christina Endarwati, membacakan amar putusan sela tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/10). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perlawanan yang diajukan oleh pihak penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima.

“Mengadili, satu, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” ujar Christina di ruang sidang. Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara dengan nomor register 300/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan memasuki tahap pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi. Majelis hakim telah menjadwalkan persidangan berikutnya pada Rabu (28/10) pukul 09.00 WIB, dan memerintahkan terdakwa untuk hadir dalam agenda tersebut.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa yang menuduh Roy Suryo melakukan tindak pidana terkait informasi elektronik dan pencemaran nama baik. Surat dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa dalam sidang perdana di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9).

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Roy dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, terdapat dakwaan subsidair yang mencakup pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *