Nasional

Data Perjalanan Nusron Wahid di Malaysia Versi MAKI

Data Perjalanan Nusron Wahid di Malaysia Versi MAKI
Daftar Isi
  1. Rute Perjalanan Nusron ke Malaysia
  2. Pertanyaan Perizinan dan Potensi Jemput Paksa
  3. Duduk Perkara Kasus Suap

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memilih bepergian ke Malaysia ketika dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan tersebut membuat Nusron mangkir untuk kedua kalinya dari agenda pemeriksaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya.

Rute Perjalanan Nusron ke Malaysia

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa langkah tersebut sengaja diambil oleh Nusron agar bisa menghindari pemeriksaan dari lembaga antirasuah yang dijadwalkan pada Kamis (15/10) lalu. Berdasarkan keterangan tertulis, Boyamin memaparkan bahwa Nusron sudah bertolak dari Jakarta menuju Batam sehari sebelum pemeriksaan, yaitu pada Rabu (14/10).

Nusron kemudian melanjutkan perjalanan menuju Singapura menggunakan kapal laut. Dari Singapura, ia menyeberang lagi ke wilayah Johor Bahru, Malaysia. Selama satu hari penuh bertepatan dengan jadwal pemanggilan KPK, Nusron berada di Johor Bahru sebelum kembali ke Singapura pada Jumat (16/10).

Boyamin memperkirakan aktivitas perjalanan tersebut masih berlanjut di akhir pekan hingga awal pekan berikutnya. “Saat ini hari Ahad ada di Singapura dan Senin potensi balik Johor Bahru, Malaysia. Selasa diperkirakan akan balik RI,” ujar Boyamin pada Minggu (18/10).

Pertanyaan Perizinan dan Potensi Jemput Paksa

Menurut Boyamin, setiap menteri diwajibkan mengantongi izin dari Presiden apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk keperluan dinas maupun pribadi. Ia menyatakan keraguannya terkait keberadaan izin tersebut dalam lawatan Nusron kali ini. Apabila perjalanan itu bersifat kedinasan, maka izin resmi dari Presiden mutlak diperlukan.

Melihat ketidakhadiran hingga dua kali tersebut, Boyamin berpandangan bahwa penyidik KPK sudah mempunyai dasar untuk menerbitkan surat perintah membawa. Seorang saksi dapat dijemput paksa jika sudah mangkir sebanyak dua kali pemanggilan dengan alasan tertentu.

Di sisi lain, pihak KPK menyatakan telah mengantongi informasi lengkap mengenai keberadaan Nusron yang sedang berada di Malaysia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah penjemputan paksa. “Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk seperti apa (jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum juga dapat dilakukan secara efektif,” kata Budi.

Duduk Perkara Kasus Suap

Kasus korupsi ini melibatkan delapan orang tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Dari delapan nama itu, Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diidentifikasi oleh KPK sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid. Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), di mana tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp106,3 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *