Daftar Isi
Penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi sorotan seiring dengan pengusutan kasus dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Daftar Tersangka dan Modus Operandi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; dua tenaga ahli Kepala BNPB, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Perlu diketahui, Bima Setiawan merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa dalam kasus ini terafiliasi dengan Bima Setiawan. Total pengadaan di lingkungan BNPB dalam kurun waktu 2024 hingga 2026 mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut bersumber dari DSP atau dana darurat untuk penanganan berbagai bencana besar di Indonesia, seperti kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa bumi di NTT.
“Dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap,” ujar Taufik.
Aturan Hukum Terkait Korupsi saat Bencana
Ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan saat bencana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 2 Ayat (2) menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Penjelasan pasal tersebut mendefinisikan “keadaan tertentu” sebagai pemberatan bagi pelaku apabila tindak pidana dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, atau saat negara dalam krisis ekonomi dan moneter.
Alasan KPK Tidak Menerapkan Pasal Hukuman Mati
Terkait kasus di BNPB, KPK mengungkapkan alasan mengapa para tersangka tidak dijerat dengan pasal ancaman hukuman mati. Menurut Achmad Taufik Husein, hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan waktu dalam menetapkan status tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
Taufik menjelaskan bahwa penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status perkara setelah melakukan penyelidikan tertutup yang berujung pada tertangkap tangan. Sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP terbaru, penyidik harus segera menetapkan tersangka dalam situasi tersebut.
“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” tutur Taufik pada Jumat (16/10).








