Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa 99 persen kejadian kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh ulah manusia. Ia menyatakan pemerintah saat ini sudah mencabut dan membekukan izin dari 26 perusahaan yang melakukan pelanggaran hingga memicu karhutla.
Penegakan Hukum dan Sanksi Perusahaan
Menurut Raja Juli, penanganan karhutla tidak cukup dilakukan sebatas pemadaman saja, melainkan harus dicegah lewat penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menjadi pemicu. Ia menyatakan tindakan tersebut mencakup masyarakat kecil yang tidak bisa mengontrol pembakaran saat berladang hingga korporasi besar.
Raja Juli menuturkan, pemerintah bersikap tegas menghadapi masalah karhutla yang berulang guna memberikan efek jera. Dari total 26 perusahaan yang izinnya dicabut dan dibekukan, jumlah tersebut berpotensi bertambah karena proses hukum terhadap beberapa perusahaan lain masih berjalan, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah.
Di samping penindakan hukum, Raja Juli menekankan perlunya edukasi kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Perusahaan pun diimbau untuk mematuhi aturan agar tidak memicu kebakaran dalam skala besar, terlebih prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menunjukkan hujan alami masih sulit turun di sejumlah daerah Kalimantan Tengah hingga November mendatang.
Kendala Pemadaman Lahan Gambut
Tantangan petugas di lapangan semakin berat ketika api merembet ke kawasan lahan gambut karena bara api sanggup bertahan di bawah permukaan tanah meski permukaan atasnya sudah tampak padam. Berdasarkan pantauan langsung menggunakan *drone thermal*, titik panas yang tidak terlihat kasat mata dapat terdeteksi karena bagian bawah tanah masih membara seperti batu bara.
Guna memaksimalkan operasi penanganan di lokasi, pemerintah menyiapkan penambahan perangkat dan personel. Raja Juli mengatakan dirinya telah berdiskusi dengan Panglima TNI perihal potensi penebalan pasukan sesuai keperluan di lapangan.
Selain itu, sebanyak 35 personel Brimob didatangkan dari Jawa untuk memperkuat penanganan karhutla di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Opsi penambahan personel darat tetap terbuka jika situasi di lapangan menuntut dukungan lebih besar lewat koordinasi bersama pihak kepolisian serta unsur terkait.
Pemerintah daerah juga didorong untuk membentuk Masyarakat Peduli Api di tingkat desa sebagai garda terdepan pencegahan, di mana kelompok beranggotakan belasan hingga puluhan orang di tiap desa akan dibekali perlengkapan untuk mengawasi dan menangani potensi kebakaran sejak dini.








