Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Dua Tersangka Baru
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (20/10) menyampaikan bahwa kedua tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong B Daditama. Keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan lembaga antirasuah pada hari tersebut.
Budi menjelaskan kepada wartawan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Pengembangan Kasus dan Penyitaan Aset
Perkara ini berawal dari kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, terdapat pihak swasta dalam perkara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang juga diduga terlibat praktik suap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik KPK telah melaksanakan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita uang tunai sejumlah Rp4 miliar.
Dalam menangani rangkaian perkara dugaan korupsi di wilayah Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum.







