Politik

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif Penuhi Panggilan

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif Penuhi Panggilan
Daftar Isi
  1. Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Kementerian ATR/BPN
  2. Pertimbangan Langkah Lanjutan Penyidik KPK
  3. Daftar Tersangka Kasus Suap HGB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Permintaan tersebut disampaikan setelah Nusron absen sebanyak dua kali dari jadwal pemeriksaan.

Pemeriksaan Kasus Dugaan Suap Kementerian ATR/BPN

Nusron sebelumnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus tersebut terungkap melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Nusron sangat dibutuhkan oleh penyidik guna memperjelas penanganan perkara ini. Menurut Budi, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini merupakan orang kepercayaan Nusron.

Selain itu, Budi mengingatkan status Nusron sebagai pejabat publik yang semestinya mampu memberikan teladan yang baik dalam mematuhi proses hukum. “Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (20/10).

Pertimbangan Langkah Lanjutan Penyidik KPK

Penyidik, kata Budi, akan menelaah secara mendalam alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua panggilan sebelumnya. Pada jadwal pemeriksaan hari Kamis (15/10) yang lalu, Nusron tidak dapat hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ungkap Budi.

Terkait langkah berikutnya, penyidik masih mempertimbangkan berbagai opsi hukum terhadap Nusron. Opsi tersebut mencakup kemungkinan penerbitan surat panggilan lanjutan hingga penerbitan surat perintah membawa. “Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” tambahnya.

Daftar Tersangka Kasus Suap HGB

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, bersama dengan Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Dari delapan tersangka itu, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diidentifikasi oleh KPK sebagai orang-orang kepercayaan Nusron Wahid. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *