Hukum & Kriminal

TAUD Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan Aktivis Greenpeace HI

TAUD Pertanyakan Dasar Hukum Penangkapan Aktivis Greenpeace HI
Daftar Isi
  1. Aksi Dilindungi Instrumen Hukum dan HAM
  2. Dugaan Pelanggaran Pasal Cagar Budaya
  3. Evakuasi oleh Aparat Gabungan

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan langkah kepolisian terkait dasar hukum penangkapan enam aktivis Greenpeace Indonesia yang memanjat Monumen Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Aksi damai untuk membentangkan spanduk protes tersebut dilakukan pada Selasa (20/10) pagi.

Aksi Dilindungi Instrumen Hukum dan HAM

Perwakilan TAUD, Airlangga Julio, menyatakan bahwa unjuk rasa yang digelar keenam aktivis itu bertujuan menyuarakan berbagai keresahan publik, mulai dari masalah kebakaran hutan dan lahan hingga lonjakan harga kebutuhan pokok. Menurutnya, kegiatan tersebut dilindungi oleh instrumen hukum nasional maupun internasional serta hak asasi manusia.

Airlangga menjelaskan di Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10) bahwa para aktivis tersebut merupakan pembela hak asasi manusia bidang lingkungan yang menjalankan aksi tanpa kekerasan. Ia juga menambahkan bahwa aksi itu tidak menimbulkan kerusakan fasilitas maupun kerugian materiel, serta seluruh peralatan yang digunakan dipastikan kembali ke tempat semula.

Dugaan Pelanggaran Pasal Cagar Budaya

Perwakilan TAUD lainnya, Daniel Winarta, menilai tindakan aparat membawa para aktivis ke Polda Metro Jaya menyalahi prosedur dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Pihaknya menduga aparat penegak hukum sedang berupaya mencari-cari pasal yang dapat menjerat para aktivis.

Daniel menyebutkan bahwa penanganan perkara awalnya dipegang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelum direncanakan untuk dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Cagar Budaya. Padahal, ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut ditujukan untuk tindakan perusakan atau pencurian, sementara aksi tersebut sama sekali tidak merusak monumen.

Atas situasi tersebut, TAUD mendesak jajaran Polda Metro Jaya agar segera memberikan kepastian status hukum dan membebaskan keenam aktivis Greenpeace agar bisa kembali ke kediaman masing-masing untuk beristirahat.

Evakuasi oleh Aparat Gabungan

Sebelumnya, evakuasi terhadap enam aktivis Greenpeace Indonesia yang terdiri dari dua perempuan dan empat laki-laki dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aksi pembentangan spanduk raksasa berisi pesan protes itu berlangsung pada pukul 06.05 hingga 06.15 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, menerangkan bahwa salah satu aktivis perempuan sempat tampak lemas saat proses turun sehingga langsung dilarikan menggunakan ambulans guna memperoleh bantuan medis di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya. Pihaknya mengutamakan aspek keselamatan jiwa dalam menangani warga yang menyampaikan aspirasi di atas monumen tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *