Kriminal

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam dan Bintan
Daftar Isi
  1. Penetapan Tersangka dan Unsur Kelalaian
  2. Kronologi dan Hasil Olah TKP
  3. Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara

Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pemadaman listrik total atau blackout di Batam dan Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi tertanggal 16 Oktober 2026.

Penetapan Tersangka dan Unsur Kelalaian

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa empat tersangka berasal dari PLN Batam berinisial AWD, ZR, RB, dan DA, sedangkan satu tersangka lainnya dari pihak kontraktor berinisial AIP. Status tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara.

Penyidik telah meminta keterangan dari 25 saksi ahli pidana dan forensik yang terbagi dalam dua kluster. Dari penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya unsur kelalaian instalasi vital oleh petugas PLN yang tidak mematuhi prosedur standar operasional.

Kronologi dan Hasil Olah TKP

Pemadaman listrik total tersebut bermula pada Senin (12/10) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Para petugas piket operator dan satuan pengamanan di lokasi mendengar suara ledakan keras dari Trafo 1 yang diakibatkan oleh hubungan arus pendek. Delapan menit berselang pada pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik meluas hingga memicu pemadaman masif di wilayah Batam dan Bintan.

Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Laboratorium Forensik Polri melakukan olah tempat kejadian perkara pada Rabu (14/10). Pemeriksaan menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 KV di Trafo 1 serta seekor kera hidup dengan luka bakar parah di sekitar lokasi kejadian.

Penyidik mendapati adanya kegagalan pada sistem proteksi Trafo 1 yang semestinya mendeteksi serta mengisolasi gangguan agar tidak meluas, namun tidak bekerja sesuai prosedur standar operasional.

Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara. Polisi turut mengenakan pasal alternatif yaitu Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan sebagai ketentuan khusus dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil penghitungan kompensasi pelanggan akibat pemadaman meluas itu, negara diperkirakan menanggung kerugian hingga mencapai Rp57.315.057.007.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *