Daftar Isi
Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) atas tiga pendaftaran merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus yang diajukan oleh Fazlie Hasniel Sugiharto. Melalui putusan ini, Mahkamah Agung memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membatalkan pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek.
Duduk Perkara dan Putusan Sengketa Merek
Penolakan permohonan PK tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026, seperti dilaporkan CNN Indonesia. Ketiga pendaftaran yang menjadi objek sengketa mencakup kelas 5 dengan nomor IDM000565819, kelas 35 dengan nomor IDM001197078, dan kelas 3 dengan nomor IDM001180838.
Putusan ini menguatkan amar Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya yang mengabulkan seluruh gugatan Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal. Pengadilan menyatakan Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama merek yang disengketakan, sementara pihak tergugat dinilai sebagai pendaftar beriktikad tidak baik.
Kementerian Hukum c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selaku Turut Tergugat diperintahkan untuk melakukan pembatalan setelah menerima salinan resmi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Selain mencabut pendaftaran, instansi tersebut juga harus mengumumkan pembatalan itu dalam Berita Resmi Merek.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Sebelum tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi juga telah menolak permohonan pihak lawan lewat Putusan Nomor 892 K/Pdt.Sus-HKI/2025 pada 25 September 2025. Dalam pemeriksaan PK, majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya kekhilafan hakim ataupun kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
Mahkamah Agung turut mempertimbangkan aspek sejarah penggunaan merek. Bambang Pranoto tercatat sebagai pihak yang pertama kali mencetuskan, meracik, serta menggunakan dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus dan Tamba Waras sejak rentang tahun 2012 hingga 2013.
Menilai permohonan tersebut tidak beralasan, Mahkamah Agung menolak permohonan Fazlie dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara peninjauan kembali senilai Rp9.000.000,00.
Tanggapan Pendiri Kutus Kutus Herbal
Bambang Pranoto selaku pendiri dan visioner PT Kutus Kutus Herbal menyampaikan rasa syukur atas putusan penolakan peninjauan kembali tersebut. Ia menilai putusan ini sangat berarti setelah melalui perjuangan panjang untuk mempertahankan karya yang dirintisnya.
“Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Putusan ini sangat berarti bagi saya setelah perjuangan panjang mempertahankan karya yang saya rintis dan memperjuangkan hak saya dalam sengketa merek ini. Saya sebagai pengguna pertama serta pihak yang pertama mencetuskan, meracik, dan memperkenalkan minyak bermerek Kutus Kutus sejak 2012,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (19/10).
Ia meminta agar putusan pengadilan ini dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak sesuai dengan amar yang berlaku. Bambang menegaskan komitmennya untuk terus berkarya, menjaga kepercayaan konsumen, serta melindungi karya yang telah ia bangun.








