Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online yang beroperasi melalui situs Boxkia.com serta menangkap empat orang tersangka. Pengungkapan ini melibatkan seorang warga negara China yang berperan sebagai pengendali operasional.
Program Prioritas Pemberantasan Judol
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian daring terus dilakukan, baik yang menyasar pengelola maupun aliran dananya. Menurut dia, langkah tersebut berjalan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang menjadikan pemberantasan judi online sebagai program prioritas.
Suhermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pengelola situs, melainkan juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Modus Operandi Situs Boxkia
Penyelidikan kasus ini bermula ketika penyidik melaksanakan patroli siber pada September 2026 dan menemukan situs Boxkia.com yang menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai putaran atau gacha. Pengguna mempergunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna mendapatkan hadiah berupa barang seperti kartu, item, atau action figure.
Hadiah yang diperoleh para pemain tersebut selanjutnya dapat dijual kembali untuk meraup keuntungan. Guna memfasilitasi transaksi, pengelola menyiapkan metode deposit melalui aset kripto USDT, akun BRIVA, serta pembayaran QRIS.
Suhermanto menuturkan bahwa penarikan dana atau withdraw bagi para pemain diduga disalurkan melalui rekening BRI dan rekening Bank Permata yang memanfaatkan layanan DOKU.
Peran Empat Tersangka
Dalam operasi penindakan ini, penyidik mengamankan keempat tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Jakarta Barat. Tersangka pertama adalah warga negara China bernama Jhiazi Chen yang diduga bertindak sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia.
Jhiazi mengemban tugas membagi pekerjaan kepada para karyawan serta mempromosikan situs tersebut di dunia maya, dengan barang bukti yang disita berupa tujuh kartu ATM bank China, tujuh kartu ATM BCA, serta empat unit telepon genggam. Tersangka berikutnya ialah Farhan Akbar Djafar yang bertugas pada divisi kreatif situs Boxkia dan mempublikasikan materi promosi melalui TikTok serta Instagram.
Tersangka ketiga adalah Alfi Sena Pradipta yang bekerja sebagai admin sekaligus layanan pelanggan guna meningkatkan keterlibatan pengguna demi menaikkan peringkat situs. Sementara tersangka terakhir yakni Lesica yang memegang urusan keuangan, mencakup pembukuan, penggajian karyawan, serta transaksi deposit dan penarikan dana pemain.
Penyidik saat ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi, melaksanakan pemeriksaan forensik digital pada barang bukti elektronik, serta mengajukan pemblokiran rekening yang diduga dipakai untuk operasional situs bermuatan perjudian tersebut.
Sumber: Berita - Detikcom







