Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami maksud pemberian uang senilai Rp800 juta yang dikembalikan oleh pihak Hercules Rosario de Marshal. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk terkait dengan pengelolaan dan pengamanan lahan di Kabupaten Bogor.
Dugaan Suap Lahan dan Blokir ATR/BPN
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), bahwa informasi yang didapatkan penyidik menunjukkan uang itu diberikan oleh PT Summarecon kepada Hercules berkaitan dengan pengamanan atau pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor. Dia menyampaikan bahwa uang itu diduga memang berkaitan dengan lahan dalam satu kawasan yang awalnya mengalami sengketa.
Sengketa tersebut muncul karena ada beberapa warga yang mengklaim memiliki sertifikat tanah dari sebagian tanah yang dikelola oleh PT Summarecon, yang kemudian mengajukan penutupan blokir ke Kantah Bogor. Dalam prosesnya, PT Summarecon melakukan dugaan penyuapan kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk membuka blokir tersebut agar proses Hak Guna Bangunan (HGB) dapat berlanjut. Sejauh ini, uang-uang yang diberikan tersebut diduga kuat berkaitan dengan proses pengelolaan dan pengamanan lahan.
Penyitaan Barang Bukti Uang Tunai
Sebelumnya, seperti dilaporkan detikcom, KPK menyatakan telah menerima penyerahan uang dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal terkait pengelolaan lahan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengungkapkan, uang tunai yang diserahkan bernilai Rp800 juta dan langsung disita oleh penyidik.
Budi menjelaskan pada Kamis (15/10) bahwa penyidik melakukan penyitaan barang bukti uang tunai tersebut dari kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK. Uang tersebut diduga diterima oleh Hercules dari PT Summarecon, yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di Bogor serta permintaan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB yang di dalamnya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dia menyatakan bahwa uang yang telah diserahkan itu kini sudah disita oleh lembaga antirasuah. Penyerahan dan pengembalian uang ini disebut sebagai sikap kooperatif serta bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, dan KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sumber: Berita - Detikcom








