Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta pemerintah mengkaji kembali wacana penerapan kebijakan tidak naik kelas di sekolah yang rencananya diberlakukan pada Tahun Ajaran 2027/2028. Permintaan ini disampaikan agar pemerintah tidak keliru dalam menganalisis akar permasalahan pendidikan yang sebenarnya.
Evaluasi Efektivitas Kebijakan
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan pihaknya meminta pemerintah mengkaji secara mendalam efektivitas kebijakan tersebut sebelum diterapkan secara nasional seperti dikutip dari CNN Indonesia. Ubaid menekankan ukuran keberhasilan institusi pendidikan seharusnya mengacu pada jumlah anak yang berhasil meningkatkan kompetensi membaca, menulis, berhitung, dan kemampuan dasar lainnya, bukan pada jumlah peserta didik yang tinggal kelas.
Menurut Ubaid, ancaman tidak naik kelas dinilai tidak akan menyelesaikan permasalahan secara seketika. Peserta didik yang belum bisa membaca dan berhitung tidak bisa disimpulkan semata-mata karena kurang motivasi atau malas belajar. Kondisi tersebut bisa terjadi karena sejak awal mereka tidak mendapatkan layanan pembelajaran yang berkualitas, guru yang kewalahan, metode pembelajaran yang tidak sesuai kebutuhan, atau sekolah yang kekurangan fasilitas pendukung.
Ia menegaskan apabila anak gagal mencapai kompetensi, pihak yang harus dievaluasi bukan hanya peserta didik tersebut, melainkan juga guru, sekolah, dan sistem pendidikan oleh negara. Ubaid mengingatkan agar kegagalan sistem jangan sampai dibebankan kepada anak melalui kebijakan tinggal kelas. Terlebih lagi, mengulang kelas juga tidak otomatis membuat kemampuan peserta didik tersebut meningkat jika metode belajar, kualitas guru, dan lingkungan pembelajarannya tetap sama.
Ubaid menekankan pada prinsipnya peserta didik tidak boleh asal naik kelas, tetapi juga tidak boleh asal ditinggal kelas. Tugas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disebut bukan menghukum ketertinggalan belajar, melainkan memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan dan dukungan untuk mengejar ketertinggalannya. Pendidikan berkualitas untuk semua anak merupakan tanggung jawab pemerintah, sehingga kebijakan ini diingatkan agar tidak menjadi cara pemerintah mengalihkan tanggung jawab atas rendahnya mutu pendidikan kepada peserta didik.
Empat Saran untuk Pemerintah
Berkenaan dengan wacana tersebut, Ubaid menyampaikan sejumlah saran kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus memastikan adanya sistem deteksi dini dan pendampingan belajar. Guru diminta sudah bisa mengidentifikasi anak yang tertinggal sejak awal semester, lalu memberikan pembelajaran tambahan, remedial, serta pendampingan khusus.
Kedua, pemerintah wajib menyiapkan dukungan anggaran, guru, dan fasilitas. Pemerintah diminta tidak hanya membuat aturan yang lebih ketat tanpa memperbaiki kualitas layanan pendidikan, sementara guru juga tidak boleh sekadar dibebani target dan administrasi baru tanpa dukungan memadai.
Ketiga, kriteria kenaikan kelas harus transparan, objektif, berkeadilan, dan penilaian tidak boleh hanya bertumpu pada angka ujian. Anak dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, atau yang memiliki hambatan belajar diingatkan agar jangan sampai menjadi kelompok yang paling banyak tinggal kelas karena tidak mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan.
Keempat, Ubaid menyinggung pentingnya komunikasi dan keterlibatan orang tua sejak awal agar mengetahui perkembangan belajar anak secara berkala. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak kembali membebankan tanggung jawab pendidikan kepada keluarga karena tidak semua orang tua memiliki waktu, kemampuan akademik, ataupun sumber daya untuk memberikan les tambahan kepada anak mereka.








