Seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Farhan Hilmy mengajukan permohonan uji materi Pasal 227 huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut mengatur mengenai syarat pembuktian administratif pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar pendidikan menengah yang telah dilegalisasi.
Alasan Gugatan dan Dalil Pemohon
Permohonan uji materi yang terdaftar dengan nomor 382/PUU-XXIV/2026 tersebut dipersoalkan karena norma dalam pasal itu dinilai hanya mengakomodasi jalur pendidikan menengah formal konvensional di dalam negeri. Seperti dilansir dari laman MK, Farhan menyampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (21/10) bahwa sistem pendidikan internasional di luar negeri seperti Singapura, Australia, dan Inggris mengenal jalur akselerasi melalui program diploma terpadu.
Ia menilai pembatasan legalisasi alat bukti kelulusan yang hanya mengunci pada jenjang menengah merupakan bentuk formalisme berlebihan. Kondisi tersebut dianggap menciptakan ketidakpastian hukum serta mencederai keadilan substantif yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, Farhan berpendapat ketiadaan pengakuan ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian berpotensi menggugurkan hak dipilih warga negara. Berdasarkan keterangannya, keberlakuan aturan tersebut secara nyata mendiskriminasi dan menghalangi hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NRI 1945.
Melalui petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa “oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah” dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu diminta dimaknai mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi bagi bakal calon yang telah memiliki ijazah pendidikan tinggi yang sah.
Saran dan Batas Waktu Perbaikan Permohonan
Perkara ini disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam sesi penyampaian nasihat hakim, Arsul mengingatkan agar penyusunan permohonan pengujian undang-undang harus mematuhi Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-undang.
Arsul menegaskan bahwa bagian kewenangan, kedudukan hukum, hingga posita pemohon belum memenuhi pakem yang berlaku sehingga berisiko dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Selain itu, Arsul juga menyebutkan bahwa revisi UU Pemilu sedang dibahas di DPR, sehingga pemohon dapat menyalurkan argumentasi hukumnya sebagai masukan atau aspirasi masyarakat terhadap rencana perubahan undang-undang tersebut.
Menutup jalannya persidangan, Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pemohon diberikan kesempatan satu kali untuk melakukan perbaikan berkas permohonan dalam kurun waktu 14 hari. Seluruh berkas perbaikan baik dalam bentuk digital maupun fisik beserta alat bukti bermeterai wajib diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi selambat-lambatnya pada Senin, 2 November 2026 pukul 12.00 WIB.








