Pendidikan

Komisi X DPR Soroti Aturan Tak Naik Kelas Tahun 2027

Komisi X DPR Soroti Aturan Tak Naik Kelas Tahun 2027

Komisi X DPR RI menyampaikan sejumlah catatan terkait rencana pemerintah yang akan memberlakukan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa jenjang SD hingga SMA pada tahun ajaran 2027/2028. Seluruh fraksi di Komisi X pada dasarnya mendukung rencana tersebut, meski penerapannya masih akan dimatangkan dalam pembahasan intensif mendatang.

Dampak Motivasi Belajar dan Kemampuan Literasi

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menjelaskan bahwa aturan tidak naik kelas sebenarnya merupakan skema lama yang sempat ditiadakan pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Kebijakan yang lebih longgar tersebut dinilai membuat sebagian siswa kehilangan motivasi belajar hingga memicu penurunan kemampuan literasi dasar.

Esti mengungkapkan, kelonggaran sistem sebelumnya berdampak pada penguasaan materi murid di lapangan. “Di beberapa tempat, bahkan anak-anak lulus SD pun belum lancar membaca,” kata Esti di Sekolah Partai PDIP, Rabu (21/10).

Meski meyakini aturan ini efektif karena setiap kurikulum memiliki batas kelulusan materi, Esti mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak psikologis bagi siswa yang tidak naik kelas. Menurutnya, peserta didik yang tidak menguasai syarat minimal materi memang sewajarnya mengulang tahun ajaran.

Pengayaan Pelajaran dan Persetujuan Presiden

Guna menunjang efektivitas kebijakan tersebut, Esti menyarankan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengacu pada panduan terdahulu. Pihak sekolah dan guru diharapkan rutin memberikan pengayaan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar sejak triwulan pertama, disertai pendampingan orang tua serta kurasi buku pegangan siswa secara cermat berbasis teori pedagogis.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan tidak naik kelas ini telah memperoleh persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Selain skema kenaikan kelas, Presiden juga sudah merestui rencana kebijakan penjurusan peserta didik.

Kedua kebijakan tersebut saat ini masih membutuhkan penyelesaian regulasi dan aturan teknis sebelum siap diimplementasikan pada tahun ajaran 2027/2028. Terkait wacana sekolah gratis yang sempat dibicarakan bersama Presiden, pemerintah terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *