Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Puluhan perusahaan tersebut kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik memproses 104 laporan polisi terkait karhutla. Total luas lahan yang terbakar dari seluruh laporan tersebut mencapai 29.168,78 hektare.
“Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10), seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Asep menjelaskan bahwa puluhan korporasi tersebut dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan-perusahaan itu diduga melakukan perbuatan secara sengaja maupun karena kelalaian yang berujung pada kerusakan lingkungan hidup dan pembakaran lahan.
“Ancaman pidananya dari paling rendah 3 tahun penjara hingga paling tinggi 5 tahun penjara, serta denda paling rendah Rp3 miliar, paling tinggi Rp15 miliar,” ujar Asep.
Perusahaan Asing dan Domestik Terlibat Karhutla
Dari total 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan status penanaman modal asing (PMA). Keempat perusahaan penanaman modal asing tersebut berasal dari tiga negara berbeda.
“Terdapat empat korporasi yang menggunakan atau yang merupakan PMA, penanaman modal asing, dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan,” tutur Asep.
Perusahaan asing tersebut meliputi PT HKI dari Singapura dengan luas lahan terbakar 987 hektare, PT RKA dari Malaysia seluas 2.157 hektare, PT API dari Korea Selatan seluas 351 hektare, serta PT AI dari Singapura dengan total luas lahan terbakar 421 hektare.
Sementara itu, 16 korporasi sisanya merupakan perusahaan dalam negeri. Deretan perusahaan domestik tersebut terdiri dari PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Asep menambahkan, jumlah tersangka korporasi ini masih berpotensi bertambah seiring dengan kelanjutan proses penyidikan yang sedang berjalan. Modus operandi yang ditemukan penyidik mencakup tindakan sengaja maupun lalai yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga memicu kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan menyebabkan terbakarnya lahan.








