Ekonomi

Prabowo-Gibran Perkuat Bansos dan Perlindungan Pekerja

Prabowo-Gibran Perkuat Bansos dan Perlindungan Pekerja
Daftar Isi
  1. Alokasi dan Realisasi Program Perlindungan Sosial
  2. Digitalisasi Penyaluran dan Konsep Sepanjang Hayat
  3. Regulasi Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring
  4. Program Bedah Rumah dan Pandangan Ekonom

Pemerintah mengandalkan berbagai kebijakan perlindungan sosial untuk menjaga kesejahteraan masyarakat selama dua tahun masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Upaya tersebut mencakup penyaluran bantuan sosial, pengembangan sistem digital untuk ketepatan sasaran, regulasi perlindungan pekerja transportasi berbasis platform, hingga bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Alokasi dan Realisasi Program Perlindungan Sosial

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, memaparkan bahwa sebanyak 33,1 juta keluarga sudah menerima manfaat dari berbagai program perlinsos. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp639,6 triliun untuk 43 program pada 2026 guna meringankan beban pengeluaran keluarga, yang mencakup Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga, bantuan sembako bagi 17,6 juta keluarga, serta bantuan beras dan minyak goreng untuk 33,1 juta keluarga.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi kelompok rentan sekaligus mendorong kemandirian ekonomi agar target penurunan angka kemiskinan tercapai. Tingkat kemiskinan nasional tercatat turun ke angka 8,07 persen pada 2025 dari posisi 9,03 persen pada Maret 2024, dengan target lanjutan mencapai maksimal 5 persen pada 2029. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat mencatat 199.929 keluarga telah keluar dari status penerima bansos dan 78.337 keluarga mendapat dukungan program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sementara pemerintah masih memegang tanggung jawab atas 22,93 juta jiwa yang tersebar di 88 kabupaten lokasi kemiskinan dan 16.550 desa.

Dari sisi belanja kementerian dan lembaga, realisasi perlindungan sosial hingga 30 September 2026 mencapai Rp115,8 triliun atau 71,2 persen dari pagu APBN 2026, yang menunjukkan peningkatan sekitar 2,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp112,7 triliun. Realisasi per 31 Agustus 2026 mencakup PKH sebesar Rp21 triliun untuk 10 juta keluarga, Kartu Sembako Rp27,6 triliun bagi 17,6 juta keluarga, iuran PBI JKN Rp30,9 triliun untuk 96,7 juta peserta, Program Indonesia Pintar Rp10,7 triliun bagi 15,6 juta siswa, KIP Kuliah Rp9,7 triliun untuk 954 ribu mahasiswa, serta bantuan rehabilitasi sosial dan penanggulangan bencana sebesar Rp4,6 triliun.

Digitalisasi Penyaluran dan Konsep Sepanjang Hayat

Pemerintah merancang digitalisasi perlindungan sosial guna memastikan bantuan tersalurkan secara transparan dan tepat sasaran berdasarkan verifikasi data yang valid. Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan peluncuran nasional Perlinsos Digital dijadwalkan pada 10 November 2026. Uji coba yang berlangsung hingga 20 Oktober 2026 telah mencakup 514 kabupaten dan kota dengan 11,5 juta kepala keluarga terdaftar serta didukung oleh 775 ribu Agen Perlinsos, dari target implementasi sebanyak 49 juta keluarga.

Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Mochamad Firman Hidayat, menjelaskan bahwa uji coba digitalisasi di Bali berhasil menekan *exclusion error* sebesar 24,1 persen dan *inclusion error* sebesar 4,1 persen. Penyaluran bantuan ini juga didukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik setiap tiga bulan. Selain itu, Kementerian Sosial menerapkan konsep perlindungan sosial sepanjang hayat yang mencakup jaminan sosial, rehabilitasi, dan pemberdayaan sesuai tahapan kehidupan warga mulai dari masa kandungan hingga lanjut usia.

Regulasi Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring

Pemerintah turut memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja sektor informal lewat penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi transportasi daring yang diumumkan Presiden Prabowo pada Hari Buruh, 1 Mei 2026. Regulasi ini menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen sehingga pengemudi memperoleh minimal 92 persen dari pendapatan dasar, jauh lebih baik dari potongan sebelumnya yang mencapai 20 persen. Perpres tersebut juga mewajibkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional serta Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pengemudi, sekaligus mengakui mereka sebagai pelaku usaha mikro yang berhak mengakses insentif UMKM.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan regulasi itu menjawab aspirasi pengemudi ojek online roda dua yang menuntut kepastian layanan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan status kemitraan dalam aturan ini dirancang untuk menciptakan hubungan yang seimbang, di mana kementeriannya bersama instansi terkait akan mengawal perjanjian kemitraan tersebut dengan aturan turunan yang ditargetkan terbit paling lambat 31 Desember 2026.

Program Bedah Rumah dan Pandangan Ekonom

Peningkatan kesejahteraan juga dijalankan melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah untuk memperbaiki kelayakan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah menargetkan perbaikan 400 ribu unit rumah pada 2026 dengan alokasi anggaran Rp8,9 triliun, di mana sebanyak 53 ribu unit telah rampung dengan progres 57,70 persen. Jumlah ini meningkat dari alokasi anggaran 2025 sebesar Rp1,02 triliun yang sukses memperbaiki 45.073 unit rumah.

Meskipun demikian, pengamat ekonomi menyoroti pentingnya integrasi bansos dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat tidak terus-menerus bergantung pada negara. Ekonom CELIOS, Nailul Huda, berpendapat bahwa perlindungan sosial harus menggabungkan fungsi penjagaan daya beli lewat PKH atau BLT dengan program produktif berupa kredit dan bantuan alat produksi agar penerima manfaat bisa naik kelas. Pandangan senada disampaikan ekonom INDEF, M. Rizal Taufikurahman, yang mengingatkan bahwa anggaran besar harus diiringi validasi data yang ketat dan penyelesaian akar masalah kemiskinan struktural agar tidak membebani ruang fiskal secara berlebihan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *