Kasus penembakan antar-anggota kepolisian yang terjadi di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, diduga dilatarbelakangi oleh masalah perundungan. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang anggota Ditpoludara dan melibatkan seorang pelaku yang merupakan junior korban.
Dugaan Perundungan oleh Rekan Korban
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan dugaan tersebut setelah mendatangi penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (19/10). Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban akibat sering menjadi sasaran perundungan oleh teman-teman seangkatan korban.
“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan, pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban, karena menurut penyidik tadi menjelaskan, teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi, bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” ujar Petrus di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Meskipun demikian, Petrus menilai situasi tersebut menimbulkan tanda tanya karena tersangka justru melampiaskan emosinya kepada korban, bukan kepada pihak-pihak yang langsung melakukan perundungan kepadanya. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami bentuk perundungan yang dialami tersangka dengan mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Bully-nya seperti apa, seperti tadi kita jelaskan, semua masih didalami, penyidik masih mendalami. Karena apa pun kejadiannya, penyidik mengatakan kepada kami, dia bilang begini: ‘Tim pengacara keluarga, percayakan kepada kami karena semua penanganan ini profesional karena didukung dengan bukti-bukti yang sangat akurat, ada CCTV’,” kata Petrus.
Penyidikan dan Proses Hukum Pelaku
Dalam penanganan perkara ini, Petrus menyebutkan bahwa penyidik sejauh ini baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Bharada Andika. Selain motif perundungan, aparat kepolisian juga masih mendalami asal-usul senjata api laras panjang yang digunakan pelaku dalam insiden penembakan tersebut.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, yang menyebabkan anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka Andika telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi melalui keterangan tertulis, Minggu (18/10).








