Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyiapkan program rehabilitasi dan reedukasi bagi narapidana sebagai langkah untuk mengatasi masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. Program tersebut direncanakan menyasar 30.000 hingga 45.000 peserta pada tahap awal.
Kesiapan Kurikulum dan Koordinasi Lintas Kementerian
Supratman menyatakan bahwa seluruh kebutuhan program, termasuk penyusunan kurikulum, telah rampung setelah dilakukan pembahasan bersama berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pelaksanaan program ini kini tinggal menunggu waktu untuk dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Supratman, laporan awal mengenai rencana tersebut telah disampaikan kepada Sekretaris Kabinet dan Menteri Sekretaris Negara. Dirinya hanya tinggal menunggu kesempatan yang tepat untuk melaporkannya secara langsung kepada Presiden.
“Secara prinsip semua yang dibutuhkan sudah siap untuk dilaksanakan. Jadi, mungkin dengan 30.000 sampai 45.000 peserta awal, ya, dan ini akan bertahap terus dilakukan,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Senin (26/10/2026), seperti dilaporkan Liputan6.com.
Peluang Kerja di Proyek Pemerintah
Supratman menjelaskan bahwa program rehabilitasi dan reedukasi ini tidak sekadar berfokus pada pembinaan, tetapi juga bertujuan membekali narapidana agar siap bekerja setelah menyelesaikan program. Arahan tersebut berasal dari Presiden yang menginginkan para peserta yang telah dibina dapat dilibatkan dalam berbagai proyek yang dikerjakan oleh kementerian dan lembaga.
Ia menambahkan, pelaksanaan program ini menuntut koordinasi lintas sektor karena setiap instansi memiliki peran dan tugas masing-masing. Pihak Kementerian Hukum sendiri telah merampungkan penentuan lokasi serta pihak yang akan menjalankan program pembinaan tersebut.
“Semua kan harus melibatkan semua pihak, kan semua beda. Sekarang semua sudah selesai. Lokasinya di mana? Siapa yang akan menjalankan? Kan tugas saya itu, yang diberi oleh Bapak Presiden. Sekarang sudah selesai semua,” kata Supratman.
Sumber: Liputan6.com News








