Daftar Isi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan perluasan Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini mencakup jenjang Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kebijakan tersebut menandai kali pertama murid TK menerima bantuan dana pendidikan dari pemerintah melalui alokasi bagi 888 ribu anak pada Senin (26/10).
Alokasi dan Target Penerima PIP
Menurut keterangan Abdul Mu’ti dalam acara pemaparan capaian dua tahun program Kemendikdasmen di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, alokasi untuk murid TK tersebut merupakan terobosan dari presiden. Berdasarkan data tahun 2025, penyaluran PIP telah menjangkau 19 juta murid di seluruh Indonesia dengan total anggaran mencapai Rp13,43 triliun.
Ia merinci jumlah penerima bantuan berdasarkan jenjang pendidikan terdiri atas 10,43 juta murid SD, 4,42 juta murid SMP, 2,10 juta murid SMA, serta 2,05 juta murid SMK. Target penyaluran PIP hingga saat ini telah mencakup 13,6 juta murid, sementara pada tahun 2027 pemerintah menargetkan 19,48 juta murid penerima termasuk 888 ribu murid TK.
“Kami sampaikan bahwa tahun ini pula, sebagai terobosan bapak presiden, pertama kali taman kanak-kanak, murid taman kanak-kanak, juga akan mendapatkan bantuan PIP. Yang tahun ini kita alokasikan untuk 888.000 murid di taman kanak-kanak,” ujar Abdul Mu’ti seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Besaran Dana dan Sekolah Nonformal
Pemerintah menetapkan besaran dana bantuan PIP per tahun yang berbeda untuk setiap jenjang pendidikan. Murid SD dan TK mendapatkan alokasi sebesar Rp450.000, murid SMP menerima Rp750.000, sedangkan murid SMA dan SMK memperoleh Rp1,8 juta.
Bantuan tersebut tidak hanya menyasar sekolah formal, melainkan juga menjangkau jalur pendidikan nonformal melalui program kesetaraan. Peserta didik pada jalur nonformal tersebut masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp1,8 juta.
“Kami sampaikan juga bahwa mereka yang belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) itu juga mendapatkan bantuan yang besarnya, yang besarnya setara,” tutur Mu’ti.
Mekanisme dan Pemanfaatan Dana
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan tunai bagi peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin guna memastikan mereka tetap bisa mengenyam pendidikan serta mencegah angka putus sekolah akibat kendala finansial. Pendaftaran penerima tidak dilakukan secara mandiri oleh peserta didik, melainkan melalui proses pendataan, pengusulan, serta verifikasi oleh pihak sekolah dan instansi terkait.
Anak-anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan akan memperoleh buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) beserta kartu debit atau ATM untuk proses pencairan. Dana PIP tersebut digunakan untuk menunjang berbagai keperluan sekolah, mulai dari pembelian buku, alat tulis, seragam, perlengkapan sekolah, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya kursus, praktik tambahan, maupun magang.








