Kriminal

Bareskrim Bidik Sumber Emas Ilegal Hingga ke Tambang

Bareskrim Bidik Sumber Emas Ilegal Hingga ke Tambang

Penyidikan kasus penyelundupan emas oleh Bareskrim Polri tidak hanya menyasar para kurir. Aparat penegak hukum turut menelusuri sumber emas tersebut hingga ke lokasi tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia.

Penelusuran Hingga ke Hulu

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Teddy Ristiawan menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan dilakukan tidak hanya kepada para kurir saja. Penyelidikan menjangkau hingga ke bagian hulu untuk mencari asal barang bukti dan menindak pertambangan tanpa izin di wilayah masing-masing.

Dalam melacak asal emas selundupan tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta. Selain itu, jajaran di daerah juga didorong untuk berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat.

Kendati demikian, Teddy menyebutkan bahwa upaya penelusuran tersebut menemui kendala karena rantai peredaran emas sering kali terputus. Sistem peredaran emas dinilai serupa dengan peredaran narkotika yang sebagian besar menggunakan sistem putus sehingga tidak selalu bisa diungkap sampai ke hulu.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, penyidik mengandalkan analisis teknologi dan bantuan dari tim teknologi informasi. Cara ini membuat sebagian kasus dapat diungkap oleh penyidik, baik dari jalur peredaran di hilir maupun hingga menjangkau sumber awalnya.

Teddy menambahkan, sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, Dittipidter Bareskrim, Ditreskrimsus Polda, serta jajaran polres telah menindak 154 laporan polisi. Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai Rp26 miliar.

Capaian Penindakan Bea Cukai

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal terhitung sejak 1 Januari hingga 26 Oktober 2026. Dari jumlah penindakan itu, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo menyatakan bahwa rangkaian penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.

Khusus pada bulan Oktober, Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran 25,88 kilogram emas senilai Rp61,95 miliar yang melewati lima bandara internasional. Bandara-bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Juanda.

Temuan terbesar dicatat di Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 13,63 kilogram emas bernilai Rp34,09 miliar. Petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi emas dari tiga kasus yang terjadi pada 20, 22, dan 23 Oktober.

Petugas juga menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar di Bandara Kertajati pada 6 Oktober, di mana emas tersebut diduga disamarkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman. Sementara itu, penindakan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mendapati upaya pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar yang diduga disembunyikan oleh dua warga negara asing pada tubuh mereka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *