Kriminal

Anggota TNI AU Diserang Panah Saat Berkendara di Makassar

Anggota TNI AU Diserang Panah Saat Berkendara di Makassar

Kepolisian menangkap tujuh orang pelaku penyerangan menggunakan anak panah atau pembusuran terhadap seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Korban mengalami luka pada bagian tubuh akibat terkena senjata tajam tersebut saat berkendara sepeda motor.

Kronologi Kejadian di Jalan Urip Sumiharjo

Peristiwa penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (25/10) sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan keterangan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, kejadian bermula ketika korban sedang melintas di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakukkang, Makassar, untuk perjalanan pulang ke rumahnya.

Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh sekelompok pemuda yang membawa senjata, termasuk busur panah. Salah satu pelaku kemudian melepaskan anak panah yang mengarah ke bagian perut bawah korban hingga mendekati area selangkangan.

Akibat serangan tersebut, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat dari lokasi kejadian sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Pelamonia untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Penangkapan Tujuh Pelaku dan Motif Dendam

Menindaklanjuti insiden tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tujuh terduga pelaku. Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

Dari total tujuh orang yang ditangkap, empat di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan dua orang dewasa yang diduga berperan dalam pembuatan busur panah tersebut.

Arya menjelaskan bahwa motif di balik aksi kekerasan ini dilatarbelakangi oleh rasa dendam akibat tawuran yang sebelumnya pernah terjadi. Para pelaku dilaporkan sengaja mencari kelompok lawan sebelum akhirnya menyerang korban.

Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah busur beserta satu buah ketapel.

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara mulai dari empat tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan pasal yang disangkakan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *