Politik

Prabowo Belum Setujui Usul Luhut soal Perubahan Definisi Korupsi

Prabowo Belum Setujui Usul Luhut soal Perubahan Definisi Korupsi

Presiden Prabowo Subianto belum memberikan persetujuan terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai perubahan definisi korupsi. Prabowo meminta agar wacana tersebut dikaji lebih mendalam supaya rumusan yang dihasilkan selaras dengan situasi serta kondisi di Indonesia.

Pertemuan di Istana Merdeka

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026). Yusril menegaskan bahwa kepala negara tidak serta-merta menyetujui gagasan yang disampaikan oleh DEN.

Yusril menuturkan, dirinya bersama Prabowo membahas usulan DEN untuk mengubah pengertian korupsi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kesempatan itu, Yusril menjelaskan bahwa United Nations Convention against Corruption (UNCAC) mencakup berbagai bentuk tindak pidana korupsi dan tidak terbatas hanya pada penyuapan.

Menurut Yusril, konvensi PBB tersebut turut mengatur tindak pidana lain seperti pencucian uang, penipuan, serta korupsi yang melibatkan pihak swasta. Yusril menyampaikan bahwa UNCAC memberikan keleluasaan bagi negara-negara peserta untuk merumuskan ketentuan hukum nasional masing-masing tanpa membatasi definisi korupsi pada satu rumusan tunggal.

Penyesuaian Undang-Undang Tipikor

Yusril menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mengenai korupsi di Indonesia sudah mencakup sejumlah tindak pidana yang tidak selalu berfokus pada kerugian negara, termasuk suap, gratifikasi, hingga pemerasan oleh pejabat terhadap pihak lain untuk memperoleh fasilitas atau kemudahan. Karena itu, penyesuaian antara konsep UNCAC dan UU Tipikor memerlukan pengkajian lanjutan.

Meskipun demikian, Yusril menyampaikan bahwa Prabowo tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara memegang peranan penting yang harus dipertimbangkan dalam perumusan definisi korupsi. Penyesuaian dan perbaikan tentu harus dilakukan dengan tetap memerhatikan aspek tersebut.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *