Korlantas Polri menyatakan pihak yang identitasnya dicatut dalam kepemilikan mobil mewah dapat melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian. Hal ini menyusul polemik yang dialami Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Tangerang yang ditagih tunggakan pajak McLaren sebesar Rp137 juta.
Peluang Laporan Pidana dan Penelusuran Administrasi
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan pihak yang dirugikan dapat meneruskan persoalan itu ke penyidik reserse kriminal apabila ditemukan indikasi tindak pidana seperti pemalsuan dokumen. Ia menjelaskan kepada wartawan pada Selasa (27/10) bahwa pelapor bisa membawa temuan tersebut ke bagian Reskrim jika ada unsur pidana.
Sumardji memastikan Korlantas bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Berdasarkan penelusuran sementara, kendaraan tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan sebelum didaftarkan untuk balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.
Terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji menuturkan langkah tersebut bertujuan agar persoalan administrasi segera diselesaikan. Menurutnya, pemblokiran dilakukan supaya pemilik yang sebenarnya bisa segera melakukan balik nama saat mendatangi kantor Samsat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengetahui status kendaraan atau memastikan penggunaan identitas mereka untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Pihaknya menyatakan membuka kesempatan bagi warga yang ingin mengecek apakah namanya dipakai orang lain dalam data kendaraan.
Kondisi Korban dan Penjelasan Dinsos Tangerang
Sebelumnya, Samsat Ciledug telah memblokir data McLaren 570S AT bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000. Yudariansyah, montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, mendatangi Samsat Ciledug pada Senin untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil setelah mendapat informasi dari tetangganya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengonfirmasi bahwa Yudariansyah masuk dalam kategori keluarga di bawah sejahtera berdasarkan pencatatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Ia menyebutkan keluarga tersebut berada di Desil 3 dan masih menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atas nama ibunya, Ratih.
Acep menduga identitas Yudariansyah dicatut untuk kepemilikan mobil mewah tersebut dan memastikan pencatutan itu tidak berpengaruh terhadap status Desil keluarga korban. Dinsos Kota Tangerang juga memastikan penyaluran bantuan sosial tahap triwulan ketiga untuk keluarga Yuda masih terus berjalan.
Lebih lanjut, Sumardji menjelaskan bahwa syarat balik nama kendaraan mencakup KTP, BPKB, STNK, cek fisik, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan jika sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa kesesuaian berkas dan proses administrasi kendaraan tersebut.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Meski demikian, seperti dilansir CNN Indonesia, pihak DJP dapat memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal serta melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut guna mendukung tugas perpajakan.








