Politik

DPR Minta BPN Mediasi Perseteruan Ara dan Hercules

DPR Minta BPN Mediasi Perseteruan Ara dan Hercules

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memediasi perseteruan antara Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Perbedaan klaim kepemilikan atas lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi pemicu konflik kedua belah pihak.

BPN Diharapkan Perjelas Status Warkah Tanah

Ahmad Irawan menjelaskan, apabila tanah yang menjadi objek perselisihan merupakan aset milik negara, pencatatannya berada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Namun, munculnya perbedaan klaim antara Hercules dan pemerintah membuat area tersebut berstatus sengketa, sehingga butuh penanganan BPN yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“Nah, kalau terjadi perbedaan klaim atas hak misalnya pihaknya Hercules dengan pihak pemerintah, berarti kan ada sengketa di antara keduanya. Nah, kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” kata Irawan seperti dilaporkan CNN Indonesia, Jumat (23/10).

Menurut Irawan, Hercules dan Maruarar dapat meminta penjelasan langsung kepada BPN mengenai warkah atau dokumen riwayat kepemilikan tanah. BPN dinilai sebagai otoritas resmi yang memegang keabsahan data pertanahan.

“Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut,” ujar Irawan menambahkan.

Penanganan Diserahkan ke Instansi Berwenang

Meskipun Kementerian ATR/BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR, Irawan menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak berwenang menangani sengketa individu secara konkret. Tugas DPR terbatas pada pengawasan regulasi dan kebijakan pertanahan secara umum.

“Bukan tidak berwenang, tapi setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing, karena ini adalah kasus konkrit yang tentu harus diselesaikan oleh pemerintah atau pengadilan gitu. Kalau kami kan hanya mengawasi kebijakan pertanahan secara umum, tidak bukan kasus konkrit dan individual,” ucap Irawan.

Perselisihan ini bermula dari rencana Menteri PKP Maruarar Sirait yang berniat membangun rumah susun bagi rakyat di lahan dekat rel kereta api kawasan Tanah Abang. Namun, Hercules mengklaim tanah tersebut adalah hak milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Di sisi lain, Maruarar menyatakan telah meninjau lokasi serta berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN, yang mengonfirmasi bahwa lahan itu sah merupakan aset milik negara.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *