Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Bharada Andika Ramadani telah mengakui perbuatan penembakan yang ia lakukan terhadap seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai. Peristiwa penembakan tersebut terjadi di Markas Komando Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Pengakuan dan Penyerahan Diri Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pengakuan dari Andika tersebut terungkap selama proses pemeriksaan yang berlangsung secara bertahap. Menurut keterangan yang disampaikan kepada CNN Indonesia, Andika langsung mendatangi petugas piket penjagaan untuk menyerahkan diri usai melancarkan aksinya.
Setelah penyerahan diri tersebut, penanganan perkara langsung dialihkan kepada Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Ini juga kita harus secara bertahap, estafet memperhatikan kondisi psikis yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya,” ujar Budi di Polda Metro Jaya pada Rabu (21/10).
Proses Penyidikan dan Kondisi Psikologis
Budi menambahkan bahwa penyidik masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka dengan tetap memperhatikan faktor kemanusiaan serta kondisi psikologis yang bersangkutan. Penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif agar penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum berjalan selaras dengan Bidang Profesi dan Pengamanan.
Insiden penembakan ini melibatkan sesama anggota kepolisian di mana korban, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang merupakan anggota Ditpoludara, meninggal dunia setelah ditembak oleh juniornya pada Jumat (16/10) sekitar pukul 05.30 WIB di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Saat ini, Andika telah ditetapkan sebagai status tersangka dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Budi dalam keterangannya pada Minggu (18/10).
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan perkara ini dikerjakan secara profesional, objektif, dan akuntabel, serta berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus kepada publik berdasarkan fakta-fakta yang telah terverifikasi.








