Hukum & Kriminal

Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan

Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kasus Korupsi Tunjangan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terkait kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025. Politikus Partai Golkar tersebut ditahan di Bandung pada Rabu (21/10) setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Penahanan Dua Tersangka dan Mangkirnya Satu Orang

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar sekitar pukul 16.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah sebelum digiring menuju mobil tahanan. Selain Syaefudin, penyidik juga melakukan penahanan terhadap seorang tersangka lainnya berinisial IH yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu pada masa itu.

Sementara itu, tersangka berinisial AF yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Indramayu tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Menurut keterangan Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, penasihat hukum AF mengirimkan surat keterangan dokter yang menyatakan kliennya baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa tim penyidik melaksanakan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka yaitu Syaefudin dan IH. Kejati Jabar menetapkan Syaefudin sebagai tersangka berdasarkan perannya ketika menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Kerugian Negara dan Penahanan Sementara

Kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,7 miliar. Kejati Jabar menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Syaefudin, IH, serta AF.

Kedua tersangka yang ditahan, Syaefudin dan IH, untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Kebon Waru Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, keduanya dinyatakan berada dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Nur Sricahyawijaya menyatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan hingga tanggal 9 November 2026. Atas perbuatannya, Syaefudin dan IH dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *