Hukum & Kriminal

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid untuk Panggilan Kedua

KPK Evaluasi Alasan Nusron Wahid untuk Panggilan Kedua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengevaluasi alasan yang disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Evaluasi tersebut dilakukan sebagai bahan pertimbangan untuk melayangkan panggilan kedua.

Evaluasi Alasan Ketidakhadiran Nusron Wahid

KPK memerlukan keterangan dari Nusron guna melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pihaknya saat ini sedang mengkaji alasan ketidakhadiran Nusron untuk menentukan langkah pemanggilan selanjutnya sesuai aturan hukum acara yang berlaku.

Taufik menyampaikan kepada CNN Indonesia bahwa pihaknya mengacu pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur pemanggilan saksi melalui dua kali surat panggilan. Penyidik dapat melayangkan panggilan kedua apabila alasan ketidakhadiran pada panggilan pertama dianggap tidak patut dan tidak wajar.

Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap kepatutan alasan tersebut merupakan kewenangan subjektif dari penyidik. Kebutuhan pemeriksaan saksi juga disesuaikan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Riwayat Ketidakhadiran dan Daftar Tersangka

Nusron sebelumnya telah dua kali menghindari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pada panggilan pertama tanggal 7 Oktober, ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10), namun Nusron kembali mangkir karena melakukan perjalanan ke luar negeri. Berdasarkan data Keimigrasian, Nusron sempat melawat ke Singapura dan Malaysia dengan melakukan perjalanan darat melalui Batam.

Dalam penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka. Para tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026), di mana KPK menangkap 19 orang serta mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *