Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW G70 berwarna hitam milik tersangka Richard Erlangga (RIC) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dengan penyitaan terbaru ini, tim penyidik telah mengamankan total empat mobil dari rangkaian penanganan perkara tersebut.
Penyitaan Kendaraan Mewah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan mobil BMW G70 tersebut dilaksanakan oleh tim penyidik pada Jumat, 23 Oktober 2026. Sebelum penambahan ini, lembaga antirasuah telah menyita tiga mobil lainnya dalam serangkaian penggeledahan di delapan lokasi berbeda yang berlangsung dari Kamis, 15 Oktober 2026 hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Ketiga kendaraan yang lebih dulu disita meliputi satu unit GAC Aion Hyptec HT berwarna hitam, satu unit BMW iX berwarna putih, serta satu unit BYD Atto 3 Superior berwarna hitam. Budi menyebutkan bahwa ketiga mobil tersebut diamankan dari kediaman tersangka Bima Setiawan (BMS)—yang menjabat sebagai tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto—serta dari pihak-pihak terkait lainnya di kawasan Jakarta.
Budi menambahkan, penyidik selanjutnya akan mendalami dan menganalisis seluruh barang bukti yang didapatkan dari serangkaian upaya paksa penggeledahan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memperkuat kelengkapan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara tindak pidana korupsi secara menyeluruh.
Penetapan Lima Tersangka dan Barang Bukti
Dalam perkara rasuah dana kebencanaan BNPB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengemukakan, status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti menyusul gelar perkara di tingkat pimpinan.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB dan adik mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, serta Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB. Dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Selain kendaraan, KPK sebelumnya juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait kasus yang sama. Barang bukti tersebut mencakup pecahan mata uang asing senilai USD 7.500 dan SGD 9.000, uang tunai rupiah sebesar Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto dengan nilai Rp1,10 miliar.
Sumber: Liputan6.com Megapolitan








