Daftar Isi
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi ucapannya terkait usulan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengeluarkan kerugian negara dari kategori tindak pidana korupsi. Ia menegaskan rekomendasi penyempurnaan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan hukum tersebut.
Fokus Rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional
Luhut menjelaskan bahwa Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Menurutnya, rekomendasi DEN berfokus pada dua hal utama, yaitu memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.
Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada 20 Oktober 2026, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, seperti dilaporkan CNN Indonesia.
Dalam keterangannya, Luhut menyampaikan rumusan tindak pidana korupsi dalam UNCAC tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik. Pernyataan tersebut merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding, bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia dan menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.
Ia menyampaikan yang perlu disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara. “Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan iktikad baik tidak dipidana tanpa dasar,” ujar Luhut.
Urgensi Kepastian Hukum dan Standar Internasional
Luhut menerangkan kepastian hukum merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar di tengah upaya pemerintah mempercepat aliran investasi dan menjaga momentum pertumbuhan. Ia mengutip studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade, yang menunjukkan bahwa penerapan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Penegakan hukum pemberantasan korupsi hingga kini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif, sementara Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia cenderung stagnan. Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, namun adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh, seperti belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum, serta meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal tersebut.
Rincian Empat Poin Rekomendasi DEN
Berdasarkan hasil studi DEN serta diskusi dengan berbagai pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi, rekomendasi DEN mencakup empat hal. Poin tersebut meliputi penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, serta penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule agar kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur mendapat perlindungan.
Rekomendasi selanjutnya adalah mengadopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing, serta penyusunan Omnibus Law Keuangan Negara untuk memberikan kepastian mengenai status kekayaan negara.
Seluruh rekomendasi DEN tersebut telah didiskusikan bersama perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk para mantan pimpinan KPK yang berpandangan bahwa pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya.








