Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.
Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Menurut Budi kepada CNN Indonesia, penyidik melakukan pengembangan TPPU dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sprindik untuk kasus pencucian uang itu diterbitkan pada bulan Oktober ini. Kendati demikian, Budi menyampaikan bahwa saat ini belum ada penetapan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Saat ini, Fadia Arafiq sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut Fadia dengan hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi yang terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Dalam dakwaannya, Fadia diduga memberikan perintah kepada sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 sampai 2026. Perusahaan tersebut diketahui merupakan badan usaha yang didirikan oleh terdakwa sendiri.
Sementara itu, pada dakwaan kedua, jaksa menilai terdakwa terbukti menerima aliran gratifikasi dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.








