Daftar Isi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong agar praktik perdagangan pengaruh serta korupsi di sektor swasta dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Langkah tersebut direncanakan melalui revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pentingnya Pembaruan Undang-Undang Tipikor
Menurut Yusril kepada CNN Indonesia, peraturan perundang-undangan terkait Tipikor di Indonesia belum mengalami perubahan berarti sejak revisi terakhir pada tahun 2001 silam. Ia menilai aturan hukum yang berjalan masih berputar pada hal yang sama sehingga memengaruhi keberanian pejabat dalam mengambil keputusan.
Yusril menyampaikan pernyataan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10), merespons pandangan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, banyak pejabat pemerintah, negara, maupun Badan Usaha Milik Negara yang takut mengambil keputusan karena khawatir merugi dan berujung pada tuduhan korupsi.
“Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi,” ucap Yusril.
Penyesuaian dengan Konvensi Internasional
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2006 lalu. Seharusnya, peraturan yang berlaku di dalam negeri sudah sejalan dengan konvensi internasional tersebut.
Kendati demikian, hingga kini undang-undang yang menjadi pedoman pemberantasan korupsi di Indonesia masih menggunakan aturan lama dan belum mengalami revisi lanjutan sejak ratifikasi UNCAC. Konvensi internasional itu sendiri, lanjut Yusril, lebih menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara serta penyuapan.
“Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, enggak dikerjakan, sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu,” ujar Yusril.
Klarifikasi Terkait Isu Kerugian Negara
Isu mengenai unsur kerugian negara sempat menjadi sorotan setelah Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN agar korupsi dibatasi pada praktik suap saja tanpa meliputi unsur kerugian keuangan negara. Namun, Luhut kemudian mengoreksi ucapannya dan menegaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus unsur kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi.
Luhut menuturkan bahwa ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor atau Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tetap dipertahankan. Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal utama, yakni memperjelas unsur pembuktian untuk kepastian hukum yang lebih objektif serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi lewat adopsi delik-delik UNCAC.
Berdasarkan UNCAC, kategori korupsi mencakup suap pejabat publik nasional maupun asing, penggelapan kekayaan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan dan penggelapan di sektor swasta, pencucian serta penyembunyian hasil kejahatan, hingga penghalangan penyidikan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup sedikitnya 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk unsur kerugian keuangan negara.








