Mabes TNI menyatakan akan menindaklanjuti informasi resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan keterlibatan prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Koordinasi TNI dan Temuan KPK
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menjelaskan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan lembaga antirasuah serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. TNI memastikan penanganan informasi tersebut diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pernyataan ini merespons temuan KPK yang menduga ada dua prajurit TNI aktif masuk dalam konstruksi perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di BNPB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak penyidik telah mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait detail kasus tersebut demi mendukung proses penyidikan.
Daftar Tersangka dan Modus Pengadaan
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka mencakup Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, dua Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto yaitu Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima Setiawan diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Sejumlah vendor penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut terindikasi memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan. Sepanjang kurun waktu 2024 hingga 2026, total nilai pengadaan di BNPB mencapai Rp148 miliar yang bersumber dari dana darurat penanganan bencana besar, seperti kebakaran hutan dan lahan di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, hingga gempa bumi di NTT.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan kuat praktik suap dan konflik kepentingan selama proses penggunaan dana siap pakai tersebut.








