Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu balasan surat dari Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) terkait dugaan keterlibatan anggota aktif dalam perkara dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Kamis (22/10/2026) malam.
Surat dan Perkembangan Penyidikan
Menurut Taufik, pihak KPK telah mengirimkan surat kepada TNI yang berisi konstruksi perkara secara utuh serta peran para pihak, termasuk dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif. Kendati demikian, Taufik enggan membeberkan isi surat tersebut secara lebih jauh kepada publik karena perkara dugaan korupsi itu masih berada dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik.
Taufik meminta semua pihak untuk memaklumi proses yang sedang berjalan karena penanganan perkara ini masih baru. Ia menambahkan bahwa tim penyidik saat ini sedang berproses serta mendalami pihak-pihak terkait, baik melalui kegiatan pemeriksaan di kantor maupun pemeriksaan di lapangan.
Sikap Resmi Mabes TNI
Meskipun belum memberikan balasan surat kepada KPK, Mabes TNI telah menyatakan sikapnya terkait dugaan keterlibatan anggota aktif dalam kasus korupsi dana kebencanaan tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI M. Nas menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta siap bersikap kooperatif.
TNI akan berkoordinasi dengan KPK dan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku, seperti diungkapkan oleh Nas dalam keterangannya.
Latar Belakang Perkara BNPB
Dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai kebencanaan ini mengemuka setelah KPK melaksanakan penyidikan lanjutan usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada pekan sebelumnya. Dalam OTT tersebut, dua dari lima tersangka berstatus sebagai tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, yakni Richard Erlangga dan Bima Setiawan yang disebut sebagai adik Suharyanto.
Selain itu, satu tersangka lainnya merupakan pejabat BNPB yaitu Gabriel Purwaka Sigit yang menjabat sebagai Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sumber: Liputan6.com Peristiwa








