Hukum & Kriminal

LPSK Hitung Restitusi Korban PT DSI Capai Rp1,07 Triliun

LPSK Hitung Restitusi Korban PT DSI Capai Rp1,07 Triliun

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat nilai restitusi atau ganti rugi sebesar Rp1,07 triliun untuk 5.102 korban kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Berkas hasil penghitungan kerugian tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Jawa Barat.

Verifikasi dan Penyerahan Dokumen Restitusi

Ketua LPSK Achmadi menyatakan bahwa pihaknya melakukan verifikasi dokumen dan data lintas lembaga untuk menghitung nilai kerugian riil korban secara objektif. Proses verifikasi dan penghitungan itu dilaksanakan setelah pembukaan permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026, yang dilanjutkan dengan penilaian pada 17 Mei sampai 5 Oktober 2026.

“LPSK telah melakukan verifikasi dan penghitungan secara objektif terhadap permohonan restitusi yang diajukan para korban. Dari proses tersebut, diperoleh nilai kewajaran restitusi sebesar Rp1,07 triliun bagi 5.102 korban yang memenuhi persyaratan,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (23/10), seperti dilaporkan Antara.

Achmadi bersama Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyerahkan berkas penilaian restitusi tersebut kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman pada Rabu (21/10). Dari total pemohon, sebanyak 5.102 orang dinyatakan memenuhi persyaratan formal dan materiil dengan total nilai restitusi mencapai Rp1.076.021.883.889.

Menurut Achmadi, hasil penghitungan itu akan ditindaklanjuti dalam proses penuntutan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim. Kendati demikian, keputusan terkait dikabulkan atau tidaknya permohonan beserta besaran restitusi tetap menjadi wewenang penuh majelis hakim di pengadilan.

Proses Hukum dan Penelusuran Kerugian Korban

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arif Budiman menjelaskan bahwa hasil penghitungan restitusi tersebut bakal dipaparkan dalam persidangan dengan menghadirkan ahli dari LPSK guna memberikan penjelasan terperinci.

“Dari sekitar 14 ribu korban yang telah diverifikasi, sebanyak 5.102 orang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi. Hasil penghitungan tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan dan akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Arif.

Arif menambahkan, dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama LPSK mengidentifikasi ada sekitar 14 ribu korban. Penghitungan restitusi sendiri difokuskan kepada para pemohon yang mengajukan permohonan serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Selama proses verifikasi, LPSK meneliti dokumen permohonan restitusi, sertifikat elektronik PT DSI, perjanjian Wakalah Bil Ujrah, tangkapan layar saldo akun pada dasbor DSI, serta mutasi rekening. Lembaga tersebut juga memanfaatkan data korban dari Bareskrim Polri dan data pemberi pinjaman atau lender dari OJK.

Dalam menghitung kerugian riil pada perkara yang diduga memakai skema Ponzi tersebut, LPSK turut memperhitungkan keuntungan atau imbal hasil yang sempat diterima korban selama berinvestasi sebagai bagian dari dana yang bersumber dari skema itu.

Dugaan tindak pidana oleh PT DSI berkaitan dengan penyalahgunaan platform pendanaan teknologi finansial berbasis syariah sebagai modus penipuan investasi. Modus tersebut meliputi proyek fiktif dan manipulasi data peminjam, dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan via media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, hingga transaksi tanpa dokumen sah.

LPSK menegaskan bahwa penghitungan restitusi ini merupakan bagian dari langkah pemulihan hak korban yang dilakukan melalui koordinasi bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan OJK.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *