Daftar Isi
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak supaya pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tetap menempatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai lex specialis. Aturan khusus tersebut harus menjadi rujukan utama dalam pengaturan Pesantren.
Pengakuan Pesantren dalam RUU Sisdiknas
Menurut HNW, penyebutan Pesantren secara tersendiri di dalam RUU Sisdiknas patut mendapat apresiasi sebagai bentuk pengakuan. Meski demikian, pengaturan lebih lanjut mencakup definisi, jenis, jenjang pendidikan, sampai pendanaan wajib merujuk pada UU Pesantren yang telah mengatur kekhasan dan fungsi lembaga tersebut secara khusus.
Ia menekankan agar integrasi sistem pendidikan nasional tidak sampai mendistorsi UU Pesantren atau bertentangan dengan kekhasan serta amanat undang-undang yang lahir dari perjuangan panjang untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tiga jenisnya.
Fungsi dan Kekhasan Pesantren
HNW mengingatkan bahwa berdasarkan UU Pesantren, lembaga tersebut menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Pesantren memiliki kekhasan kelembagaan, tradisi, dan sistem pendidikan yang tidak boleh diseragamkan begitu saja dengan satuan pendidikan lain.
Terlebih lagi, agenda revisi Sisdiknas sejak awal diarahkan untuk melakukan kodifikasi terhadap tiga undang-undang yang memiliki irisan pengaturan saja, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Oleh karena itu, proses pembahasan mestinya tidak berkembang menjadi pengaturan ulang secara terperinci ataupun mendistorsi Pesantren yang sudah mempunyai undang-undang tersendiri.
Pemisahan Dana Abadi Pesantren
Kendati demikian, politikus PKS tersebut mendorong supaya pembahasan RUU Sisdiknas dapat menjadi payung hukum untuk memisahkan dana abadi pesantren dari dana abadi pendidikan.
Langkah ini didasarkan pada aspirasi pimpinan Pesantren yang menyampaikan bahwa pendanaan pesantren bersumber dari dana abadi pesantren, namun belum banyak dirasakan manfaatnya karena belum dilaksanakan secara nyata.
Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai ketentuan Pasal 49 UU Pesantren, sehingga bagian pendanaan inilah yang perlu disertakan apabila RUU Sisdiknas mengintegrasikan UU Pesantren.
Sumber: Berita - Detikcom








