Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pelimpahan ini, status para tersangka resmi berubah menjadi terdakwa.
Pelimpahan Berkas Perkara
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tersebut dilakukan pada Senin (19/10). Dalam perkara ini, sejumlah pejabat dan mantan pejabat tinggi turut diseret ke meja hijau.
Para terdakwa tersebut meliputi mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2026, Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selain itu, terdakwa lainnya adalah Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.
Dakwaan dan Jadwal Sidang
Perkara ini dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dibagi ke dalam lima berkas perkara. Budi merinci bahwa dakwaan untuk Silmy Karim, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, dan Saffar Muhammad Godam dibuat masing-masing. Sementara itu, dakwaan untuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah dijadikan satu dalam satu dakwaan.
Saat ini, JPU KPK masih menunggu penetapan dari majelis hakim ihwal jadwal pelaksanaan sidang perdana. Dalam persidangan kelak, jaksa bakal memaparkan konstruksi perkara secara utuh beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan.
KPK mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif, terlebih perkara ini menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026, di mana petugas menangkap 18 orang termasuk Silmy Karim yang saat itu menyerahkan diri. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank dan aset kripto, serta sejumlah mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp17,5 miliar.








