Kepolisian Daerah Bali beserta jajaran menangkap delapan orang terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak di Pulau Bali. Penindakan ini dilakukan menyusul terjadinya kelangkaan bahan bakar di tengah masyarakat.
Pengungkapan Lima Perkara dan Barang Bukti
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Chandra C. Kesuma mengatakan, pihak kepolisian telah mengungkap lima perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan berkelanjutan yang dilakukan kepolisian.
Dari hasil pengungkapan tersebut, delapan orang terlapor atau pelaku diamankan dalam lima perkara. Polresta Denpasar menangkap empat orang laki-laki berinisial AK, AD, FR, dan MM, dengan barang bukti sembilan jeriken kapasitas 30 liter berisi Pertalite, satu unit mobil Toyota Rush pelat nomor DK 1465 ADY, dua unit sepeda motor Yamaha Byson, tiga buah selang beserta mesin penyedot bahan bakar, serta uang tunai Rp1.260.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Kemudian, Polres Tabanan menangkap seorang laki-laki berinisial RV dan WS dengan barang bukti 21 botol berukuran 1,5 hingga 4,5 liter berisi Pertalite dan Pertamax, satu unit mobil Daihatsu Xenia pelat nomor DK 1941 FAM, satu unit sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi DK 5606 GBP, selang, corong, serta uang tunai Rp750.000.
Selanjutnya, Polres Gianyar menangkap dua perempuan berinisial NH dan AE dengan barang bukti yang disita meliputi Pertalite dalam botol dan jeriken, satu buah tas berwarna biru, dua unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna putih DK 2893 FDR. Selain itu, dari para pelaku diamankan sembilan jeriken berukuran 30 liter yang penuh berisi Pertalite dan sejumlah Pertalite yang terkemas dalam 28 botol plastik berukuran 1,5 dan 1 liter beserta uang hasil penjualan.
Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku
Dari pemeriksaan, para pelaku menjual Pertalite dalam rentang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per botolnya dan bisa meraup omzet jutaan dalam beberapa hari. Salah satunya adalah komplotan pelaku di Denpasar berinisial AD, FR, dan MM yang mengantongi Rp1,2 juta dari hasil penjualan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para terlapor atau pelaku diduga memperoleh bahan bakar dengan cara membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan. Kemudian mereka memindahkan bahan bakar tersebut melalui proses penyedotan ke dalam wadah penampung seperti botol plastik dan jeriken untuk selanjutnya dijual kembali.
AKBP Chandra menjelaskan bahwa para pelaku merupakan pihak dadakan yang memanfaatkan momen krisis untuk mencari keuntungan pribadi. Modus tersebut menjadi perhatian kepolisian karena penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi berpotensi mengganggu penyaluran yang seharusnya dapat diakses masyarakat sesuai peruntukannya.
Pihak kepolisian akan menyelidiki besaran barang buktinya dan jika dinilai sedikit, mereka akan diberikan sanksi pembinaan saja. Namun, jika dinilai besar, para pelaku akan disangkakan pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun.








