Pendidikan

Pesantren Dar Et Tauhid Dibekukan Imbas Kasus Asusila

Pesantren Dar Et Tauhid Dibekukan Imbas Kasus Asusila

Kementerian Agama melalui Ditjen Pesantren merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pondok Pesantren Dar Et Tauhid. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Penghentian Aktivitas dan Kelanjutan Pendidikan Santri

Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat. Seluruh kegiatan kepesantrenan dan asrama dihentikan sampai ada penunjukan pengasuh baru yang lebih kompeten serta sistem perlindungan anak yang memadai.

“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” ujar Basnang dalam keterangannya pada Senin (19/10).

Meski kegiatan dibekukan sementara, Basnang memastikan bahwa hak pendidikan para santri tetap dipenuhi. Saat ini, para santri telah dipulangkan ke tempat tinggal masing-masing dan mengikuti proses belajar melalui skema pembelajaran jarak jauh atau metode lain yang memungkinkan.

“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” katanya.

Langkah Penanganan dan Penggantian Pengasuh

Direktur Pemberdayaan Pesantren Yusi Damayanti mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengambil berbagai langkah penanganan. Pihaknya berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menunjuk pengasuh pengganti yang mempunyai pemahaman keagamaan mendalam, perilaku baik, serta komitmen kuat terhadap perlindungan anak.

“Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” tutur Yusi.

Selain itu, Kemenag menuntut agar pengasuh, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang terbukti terlibat dalam tindakan asusila segera dicopot dari jabatan dan tugas mereka.

“Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dinonaktifkan seketika dari seluruh tugas dan tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berjalan serta tidak diperkenankan tinggal dalam lingkungan pondok pesantren,” tambahnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial MHH (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di kawasan Bekasi Selatan. Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Rosdiana Sirait mengonfirmasi bahwa tersangka yang bekerja sebagai guru tersebut telah diperiksa secara intensif pada Jumat (9/10), dengan modus operandi berupa bujuk rayu ritual rukiah kepada para korban.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *