Hukum & Kriminal

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Senpi Tewaskan Rekan

Letda Kopassus Jadi Tersangka Kelalaian Senpi Tewaskan Rekan

Seorang perwira pertama Kopassus TNI AD berinisial Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer setelah diduga lalai menggunakan senjata api. Kelalaian tersebut mengakibatkan rekannya, Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid, meninggal dunia di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (24/10).

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto menyatakan bahwa tersangka AG kini sudah ditahan di Denpom IV/4 Surakarta guna menjalani penyidikan lanjutan. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pucuk pistol, satu buah magasin, satu butir kelongsong peluru, serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Indra menjelaskan bahwa serangkaian penyelidikan menunjukkan tersangka melanggar prosedur operasional standar karena membiarkan bagian kamar peluru terisi amunisi ketika mengokang pistol. Selain itu, jari tersangka diduga masuk ke bagian pelatuk yang memicu tembakan hingga mengenai korban dan merenggut nyawanya.

Pihak Kopassus telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara, memeriksa para saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV. Seluruh rangkaian hasil penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada pihak Polisi Militer untuk proses penindakan hukum berikutnya.

Sanksi Administratif dan Ancaman Hukuman

Sebagai bentuk sanksi administratif, satuan telah mencabut kualifikasi Para Komando dan Antiteror yang sebelumnya dimiliki oleh tersangka. Indra menegaskan bahwa satuan berkomitmen untuk bersikap transparan dalam menangani perkara ini.

Atas tindakan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga selama lima tahun.

“Kami komitmen untuk transparan dan tersangka akan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Indra.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *