Hukum & Kriminal

KPK Sita Dokumen dari Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus

KPK Sita Dokumen dari Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik dalam rangkaian penggeledahan di kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10). Langkah hukum tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang bersumber dari penerimaan negara di bidang cukai.

Pengembangan Kasus dan Pengumpulan Bukti

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus di Bea Cukai yang sebelumnya terbongkar pada Februari lalu. Penyidik lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Oktober ini untuk mencari serta menetapkan tersangka seiring dengan berjalannya proses hukum.

Menurut Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10) malam, proses penggeledahan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak maupun saksi-saksi terkait.

Penyidik mendalami dugaan praktik suap atau pemberian balas jasa dari PT Djarum kepada oknum internal Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai pada setiap bungkus rokok, ataupun kemungkinan modus operandi lainnya. Penyelidikan awal difokuskan pada potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai di perusahaan tersebut.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group, Djarum Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya bersikap kooperatif. Perusahaannya menghormati dan menaati ketentuan hukum yang tengah berjalan, seperti dilaporkan CNN Indonesia.

Perkara Terdahulu di Lingkungan Bea Cukai

Pengusutan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Februari lalu. Pada saat itu, penyidik menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang serta gratifikasi.

Para tersangka tersebut meliputi mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; serta Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri. Selain itu, terdapat pula Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, Pemilik PT Blueray John Field, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

Sebagian dari para tersangka tersebut telah menjalani persidangan dan mendengarkan putusan pengadilan, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses hukum yang berseri. Dengan dimulainya penyidikan terbaru ini, KPK saat ini menangani tiga Sprindik berbeda, di mana dua Sprindik sebelumnya berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, dan satu Sprindik baru yang belum menetapkan tersangka.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *