Hukum & Kriminal

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Demo di Grahadi Surabaya

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Demo di Grahadi Surabaya

Kepolisian menetapkan satu orang sebagai tersangka atas dugaan upaya memicu kerusuhan dalam unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/10). Tersangka tersebut merupakan seorang mahasiswa yang terjaring pemeriksaan saat hendak menuju lokasi aksi unjuk rasa.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, menyatakan bahwa tersangka kedapatan membawa senjata berbahaya berupa alat pemukul knuckle ketika aparat melakukan penyisiran. Polisi menilai barang bukti tersebut masuk dalam kategori benda yang dilarang.

Menurut Roy kepada CNN Indonesia, tindakan menguasai benda berbahaya tanpa hak tersebut sudah memenuhi unsur pidana meskipun belum sempat dipergunakan. Ia menyamakan pelanggaran kepemilikan benda itu dengan membawa senjata tajam yang dapat diancam pidana tanpa harus menunggu terjadinya tindak kekerasan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga sepuluh tahun.

Pemulangan dan Wajib Lapor bagi Pendemo Lain

Sementara itu, sepuluh orang lain yang sempat diamankan bersama tersangka utama telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan selama satu kali 24 jam. Tiga orang di antaranya merupakan mahasiswa yang dibebaskan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.

Tujuh orang tersisa yang bukan berasal dari kalangan mahasiswa dikenakan aturan wajib lapor. Polisi masih mendalami keterlibatan mereka sambil menelusuri barang bukti berupa telepon genggam yang telah diamankan.

Roy menampik adanya tuduhan bahwa kepolisian menghalang-halangi pemberian bantuan hukum bagi para peserta aksi yang sempat ditangkap. Ia menegaskan bahwa aksi unjuk rasa pada prinsipnya diperbolehkan, sementara tindakan hukum hanya diberikan kepada aktivitas yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, jajaran Polda Jawa Timur bersama Polrestabes Surabaya mengamankan sebelas orang dalam aksi peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang berlangsung di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis sore. Kapolda Jawa Timur, Irjen Dekananto Eko Purwono, menyatakan di Mapolrestabes Surabaya bahwa belasan orang tersebut ditangkap sebelum unjuk rasa dimulai karena diduga berniat menunggangi kegiatan dari Aliansi Surabaya Sadar untuk menciptakan kerusuhan.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *